TARAKAN - Meski semakin hari bangunan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Selatan terpantau terus bertambah. Namun UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan mengklaim sudah tidak ada penambahan bangunan di kawasan Gunung Selatan. Bahkan KPH mengaku saat ini sudah tidak ada kebun dan kandang ayam masyarakat di kawasan hutan lindung Gunung Selatan. Padahal dari pantauan di lapangan, masih adanya aktivitas kebun ada pembangunan bangunan baru.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma mengakui, saat ini kawasan hutan lindung yang paling banyak terdapat bangunan yakni hutan lindung Gunung Selatan yang berada di Kelurahan Kampung Satu. Selain itu, disusul oleh kawasan yang berada di Kelurahan Juata Kerikil. Diungkapkannya, total bangunan yang berada di kawasan hutan lindung diperkirakan sekitar 400 bangunan yang tersebar di kawasan se-Tarakan.
"Kalau kami lihat pemukiman di kawasan hutan lindung itu di Kampung Satu, Juata Kerikil juga ada. Kalau kami telusuri sebenarnya keberangkatan kandang ayam sudah tidak ada di kawasan hutan lindung. Ada titik yang masih ada bangunan kandangnya saja, tapi sudah tidak difungsikan. Dibiarkan begitu karena dalam proses pengajuan hukum sebagai bukti. Sebagian juga kami sudah bongkar," ujarnya, Minggu (11/1).
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah melaporkan beberapa oknum masyarakat yang mendirikan usaha kandang ayam di kawasan hutan lindung. Lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut. Namun untuk bangunan rumah, ia menegaskan pihaknya masih melakukan analisa mendalam untuk mencari metode yang tepat mengembalikan keasrian hutan lindung
"Untuk beberapa kami sudah ajukan ke pengadilan tapi masih menunggu. Kalau untuk pemukiman masyarakat, kami masih mendalami dan juga masih menganalisa. Kami juga tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan dan tindakan karena berimplikasi kepada masyarakat. Kami menghindari potensi sosial yang lebih luas," katanya.
"Tidak mungkin masyarakat di sana yang ditertibkan itu langsung pindah sukarela tanpa perlawanan. Pasti mereka melakukan perlawanan mempertahankan tempat tinggalnya meski mereka sadar kalau mereka salah. Sehingga ini yang membuat kami tidak mau gegabah," lanjutnya.
Menurutnya, dalam hal ini pihaknya membutuhkan dukungan konkret semua pihak untuk melakukan tindakan hukum. Hal itu lantaran KPH memiliki personil yang terbatas serta adanya resiko perlawanan oknum masyarakat yang akan terjadi jika KPH bergerak sendiri.
"Sehingga saat ini kami masih mendalami dan menganalisa metodenya untuk meminimalisir dampak sosial. Dan ini juga bukan hanya kewenangan KPH Tarakan tapi ada pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kementerian terus ada institusi TNI-Polri, kejaksaan untuk melihat sisi legalitas tempat tinggalnya," katanya.
Dijelaskannya, sebenarnya pihaknya sejak dulu ingin mengembalikan kawasan hutan lindung seperti semula. Hanya saja, pihaknya menyadari bobot persoalan cukup kompleks lantaran banyaknya kepentingan di dalamnya. Bahkan sebelumnya KPH sempat membeberkan jika ada keterlibatan oknum pemerintah dalam aktivitas yang berada di kawasan hutan lindung.
"Tapi kami gencar melakukan pencegahan Kehadiran bangunan baru di kawasan hutan lindung. Misalnya ada masyarakat mau membangun, langsung petugas kami datangi untuk membongkar bangunanya. Itu dilakukan supaya tidak ada lagi pertambahan bangunan di kawasan hutan lindung," pungkasnya. (zac/jnr)