TARAKAN - Selain kasus perceraian dan nikah di bawah umur, perkara nikah siri di Tarakan juga perlu penyelesaian. Pengadilan Agama mencatat, per Desember ini total ada 111 sengketa yang perlu disidangkan.
Hal tersebut diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Tarakan, Sapruddin. Dia menyebut, pernikahan yang tidak tercatat secara legal, juga perlu penindakan agar resmi di mata negara.
“ Perkara nikah siri ini diajukan, baik oleh salah satu maupun kedua pihak yang menikah. Karena butuh kejelasan status di mata hukum,” ungkapnya saat Forum Konsultasi Publik di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Selasa (23/12) pagi.
Namun, kata dia, dari total 111 perkara yang masuk, tidak semua dapat dilakukan sidang atau isbat nikah. Selain antrean yang panjang, faktor anggaran biaya juga terbatas.
Sapruddin menyebut, dari kementerian terkait sebenarnya sudah menganggarkan. Namun agar penyelesaian sengketa bisa dilakukan lebih cepat, diperlukan sidang isbat nikah terpadu.
“Untuk itu, kami berharap dari Pemkot Tarakan bisa membantu untuk menganggarkan agar kami dapat menggelar sidang isbat terpadu. Yakni, di satu tempat dan satu waktu, langsung memutuskan untuk beberapa pasangan nikah,” terangnya.
Dengan perkara yang lebih cepat diputuskan, status pernikahan juga menjadi lebih jelas. Hal ini, lanjut Sapruddin, akan memudahkan pihak terkait jika nantinya ingin mengurus legalitas lain, seperti sengkera waris dan sengketa pembagian harta beraama atau gono-gini.
“Jika dilaksanakan sidang terpadu tentu akan membantu mereka yang butuh kekuatan status di mata hukum negara,” pungkas Sapruddin. (man)
Editor : Nur Rahman