TARAKAN – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan resmi menghirup udara bebas setelah dinyatakan berhak menerima hak integrasi narapidana, Senin (15/12). Pembebasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dari total 17 WBP yang bebas, sebanyak 16 orang memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu orang lainnya mendapatkan hak Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan program integrasi narapidana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin menjelaskan, seluruh WBP yang menerima hak integrasi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“WBP yang memperoleh hak PB dan CB telah memenuhi seluruh ketentuan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidana termasuk masa subsider,” jelas Fitroh.
Sebelum dilepas kembali ke masyarakat, pihak Lapas juga memberikan pembekalan serta pesan kepada para WBP agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Kami berpesan kepada para WBP yang bebas melalui regulasi PB dan CB agar terus melanjutkan hal-hal baik yang telah didapat selama masa pembinaan di dalam Lapas. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga dan semoga terhindar dari hal-hal negatif di luar sana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Fitroh.
Ia menambahkan, keberhasilan program integrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Lapas, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar para mantan WBP dapat kembali beradaptasi dan berperan aktif dalam kehidupan sosial.
Lapas Kelas IIA Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, khususnya dalam bidang pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan yang terpadu dan akuntabel.
“Seluruh proses pelayanan kami pastikan berjalan tanpa diskriminasi dan bebas dari pungutan liar,” pungkas Fitroh. (zar/jnr)