Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Akses Ojol di Bandara Juwata dan Pelabuhan Tengkayu I Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Eliazar Simon • Minggu, 30 November 2025 | 17:17 WIB

 

LAYANAN OJOL : Akses layanan operasional ojol di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan segera diberlakukan apabila persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak aplikator, FOTO:ELIAZAR/RADAR TARAKAN
LAYANAN OJOL : Akses layanan operasional ojol di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan segera diberlakukan apabila persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak aplikator, FOTO:ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Upaya membuka akses operasional bagi layanan angkutan online di Bandara Juwata Tarakan dan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan semakin menunjukkan progres. Setelah melalui pertemuan antara perwakilan pengemudi, aplikator, dan pemerintah, sejumlah poin teknis kini mulai dirumuskan. Meski demikian, sebelum layanan bisa berjalan, masih ada sederet persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak aplikator.

Ketua DPD Serikat Pengendara Online (Sepoi) Kaltara, Misyadi menegaskan, para pengemudi siap mengikuti aturan yang akan diterapkan apabila kerja sama resmi antara aplikator dan pengelola fasilitas umum disahkan. Ia menampik kekhawatiran bahwa pengemudi online akan memadati area bandara atau pelabuhan jika akses operasional diberikan.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak akan masuk berbondong-bondong. Pengemudi online siap diatur dan mengikuti teknis yang ditetapkan. Semua menunggu instruksi aplikator setelah ada kesepakatan kerja sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aplikator yang telah berpengalaman mengelola operasional serupa di berbagai kota menjadi acuan penting dalam menentukan skema layanan di Tarakan. Mulai dari penetapan tarif, pembatasan jumlah kendaraan harian, hingga pola operasional untuk roda dua maupun roda empat.

Khusus roda empat, Misyadi menekankan pentingnya legalitas Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang menjadi syarat wajib untuk bisa beroperasi di kawasan bandara maupun pelabuhan.

“Bandara punya standar sendiri, termasuk soal kendaraan yang memenuhi syarat ASK. Untuk roda dua nantinya akan menyesuaikan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Ia memastikan para pengemudi di Tarakan telah siap mengikuti mekanisme baru tersebut. “Kami menunggu teknis yang jelas dari aplikator. Prinsipnya, kami siap,” tambahnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara menegaskan bahwa operasional angkutan online di kawasan strategis seperti bandara dan pelabuhan tidak bisa dilakukan tanpa perikatan resmi. Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi menjelaskan, bandara merupakan wilayah bisnis dengan aturan yang ketat.

“Bandara itu sifatnya bisnis. Ada regulasi khusus yang mengatur sehingga aplikator harus membuat perjanjian dengan pihak pengelola. Hal yang sama berlaku di Pelabuhan Tengkayu I,” terang Andi.

Ia mengungkapkan, Grab telah mengajukan permohonan kerja sama untuk operasional di Pelabuhan Tengkayu I. Namun, permohonan itu belum dapat diproses karena beberapa persyaratan masih belum dipenuhi. Salah satu syarat paling penting adalah pemberian akses dasbor kepada pemerintah.

“Akses dasbor itu krusial. Dari situ kami bisa mengawasi jumlah mitra pengemudi, tarif, sampai promo yang berjalan. Tanpa akses itu, pemerintah tidak bisa memastikan seluruh layanan berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.

Selain dasbor, aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang resmi di Tarakan sebagai legalitas operasional. Hingga saat ini, Grab disebut belum memiliki kantor cabang di daerah tersebut.

“Semua persyaratan ini harus dipenuhi dulu sebelum kami memberikan izin perikatan kerja sama dengan pihak pengelola pelabuhan. Prosesnya tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Andi memastikan Dishub akan menindaklanjuti permohonan tersebut setelah seluruh kewajiban aplikator dipenuhi. “Insya Allah segera kami tindak lanjuti, namun aturan harus tetap ditaati,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #bandara juwata