TARAKAN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendorong sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Utara, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap pengelola usaha untuk bertanggung jawab atas pengelolaan sampah yang dihasilkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Tarakan, Edhy Pujianto menjelaskan, menurut data KLH, target pengelolaan sampah nasional pada tahun 2029 adalah 100 persen.
Namun, hingga saat ini, angka tersebut masih berada di kisaran 51 persen. Artinya, setiap tahunnya diperlukan peningkatan sebesar 12 persen untuk mencapai target yang ditetapkan.
"Pengolahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Kita harus meningkatkan potensi ini dengan partisipasi dari semua sektor, termasuk perkantoran, pasar, pengelola kawasan, dan pengelola usaha," ujarnya, Selasa (24/11).
DLH mendorong agar hotel dan restoran di Tarakan meningkatkan partisipasi dalam pengelolaan sampah dengan memulai dari hal sederhana, yaitu memilah sampah.
"Kami menekankan pentingnya upaya pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang sampah.
Untuk penanganan sampah, kami berharap hotel dan restoran menyediakan tong sampah terpilah dan bekerja sama dengan operator sampah setempat," pungkasnya.(*nkh/).
Editor : Azwar Halim