Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masih Ada yang Belum Terdata, Kemenag Dorong Masjid di Tarakan daftar SIMAS

Wildan Ratar • Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:21 WIB
WILDAN/RADAR TARAKAN TERTIB ADMINISTRASI: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Tarakan, Muhammad Aslam
WILDAN/RADAR TARAKAN TERTIB ADMINISTRASI: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Tarakan, Muhammad Aslam

TARAKAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan terus mendorong seluruh pengurus masjid dan mushola di Tarakan agar segera mendaftarkan tempat ibadahnya ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Dari data yang dihimpun melalui penyuluh agama dan Kantor Urusan Agama (KUA), tercatat jumlah masjid di Tarakan sebanyak 230 unit dan mushola sebanyak 85 unit, sehingga total keseluruhannya mencapai 315 unit, terbanyak di Kalimantan Utara.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam mengatakan, angka ini diperkirakan masih belum mencakup seluruh masjid dan mushola yang ada di lapangan.

"Masih ada beberapa yang belum terdaftar di SIMAS, padahal jumlah aslinya bisa lebih banyak dari data tersebut," ujarnya, Rabu (17/9).

Dirinya menambahkan, melalui pendaftaran di SIMAS, Kemenag dapat memastikan setiap masjid dan mushola memiliki legalitas yang jelas serta terdata dalam sistem nasional.

Pendataan ini juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan pembinaan, bantuan, maupun dukungan program keagamaan lainnya.

"Data di SIMAS sangat penting untuk pemetaan kebijakan. Kalau belum terdaftar, akan mempersulit pembinaan dan bantuan," terangnya.

Lebih lanjut, aslam memaparkan tahapan-tahapan untuk proses pendaftaran masjid maupun mushola ke SIMAS yang sebenarnya cukup mudah.

"Pengurus masjid dapat datang langsung ke KUA setempat atau ke Kantor Kemenag Tarakan dengan membawa beberapa berkas, antara lain Surat Keputusan (SK) Pendirian Takmir Masjid, surat keterangan tanah atau wakaf, serta foto bangunan dalam bentuk soft copy. Setelah dokumen diverifikasi, data akan dimasukkan ke sistem oleh petugas dan masjid tersebut resmi terdaftar di SIMAS," jelasnya.

Menurut Aslam, selain untuk mendukung transparansi, SIMAS juga menjadi wadah informasi publik mengenai identitas dan kegiatan masjid di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat bisa lebih mudah mengenal dan berinteraksi dengan masjid di lingkungannya.

"Ini bukan hanya urusan administrasi, tapi juga bagian dari upaya membangun tertib kelembagaan dan penguatan fungsi masjid di tengah masyarakat," katanya.

Ke depan, Kemenag Tarakan akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh masjid dan mushola. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data di lapangan dengan data yang tercatat di SIMAS.

"Kita akan dorong pengurus masjid untuk mendaftar dan melengkapi berkas, agar masjid kita tidak hanya sekadar banyak, tapi juga terintegrasi," tutupnya. (*wld)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #kemenag #daftar SIMAS