TARAKAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Digitalisasi Pembelajaran yang menargetkan setiap sekolah dilengkapi dengan Papan Interaktif Pintar (smartboard) atau Interactive Flat Panel (IFP) untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Dasar hukum program ini adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan revitalisasi satuan pendidikan, pembangunan sekolah unggul dan implementasi digitalisasi pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan, Tamrin Toha mengatakan, bahwa bantuan smartboard ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses pembelajaran berbasis digital.
"Guru-guru nantinya akan mengikuti pelatihan bagaimana memanfaatkan smartboard ini," ujarnya, Senin (15/9).
Dirinya menjelaskan beberapa hal yang perlu disiapkan terkait implementasi smartboard. Materi pembelajaran harus sudah berbasis digital agar dapat diakses melalui perangkat tersebut. Satu smartboard akan ditempatkan di laboratorium sekolah karena tidak praktis dibawa ke setiap kelas.
"Karna ini tidak bisa dibawa ke setiap kelas, jadi pemakaian secara bergilir oleh guru," jelasnya.
Program smartboard akan dimulai tahun ini dengan proses tiga lapis verifikasi untuk memastikan perangkat sampai ke sekolah yang tepat, yaitu melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), validasi dari dinas, dan pernyataan kesediaan sekolah penerima.
Keputusan distribusi bergantung pada prasarana sekolah seperti ruangan dan fasilitas internet. "Untuk SD dan SMP akan menyeluruh kecuali TK sehingga tidak semuanya," katanya.
Tamrin berharap para guru terus meningkatkan kemampuan literasi digital karena ilmu pengetahuan selalu berkembang sehingga Disdik selalu memberikan pelatihan coding dan lainnya bagi seluruh pengawas, guru dan kepala sekolah.
"Smartboard dilengkapi dengan Layanan Manajemen Sistem (LMS) yang memungkinkan guru mengakses materi pembelajaran untuk siswa," tutupnya.(*nkh/).
Editor : Azwar Halim