TARAKAN – Menyambut peringatan HUT ke-80 RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan sebanyak 981 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa pidana.
Usulan tersebut telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sejak 1 Agustus lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Tarakan, Jupri, melalui Kepala Sub Seksi Registrasi, Praditya Panji Utama, Rabu (6/8). Dari total warga binaan yang diusulkan, 915 di antaranya adalah laki-laki, sementara 51 orang merupakan perempuan.
“Jumlah remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” ujar Panji.
Dari total 981 warga binaan yang diusulkan, rincian pengurangan masa pidana pun bervariasi.
Mulai dari pengurangan 1 bulan sebanyak 108 orang, 2 bulan sebanyak 112 orang, 3 bulan sebanyak 191 orang, 4 bulan sebanyak 205 orang, 5 bulan sebanyak 315 orang dan 6 bulan sebanyak 35 orang.
Tak hanya itu, 15 warga binaan juga diusulkan mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yaitu remisi yang memungkinkan warga binaan langsung bebas pada 17 Agustus mendatang.
Dari jumlah tersebut, 5 orang mendapat remisi 1 bulan, 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 5 orang mendapat remisi 3 bulan,1 orang mendapat remisi 4 bulan dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan
“Selain itu, ada juga 5 anak binaan yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” tambah Panji.
Tahun 2025 ini menjadi istimewa karena bertepatan dengan pelaksanaan remisi dasawarsa, yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Terakhir diberikan pada 2015, tahun ini Lapas Tarakan mengusulkan 1.019 warga binaan untuk menerima remisi tersebut.
“Remisi dasawarsa ini berbeda dari remisi umum. Salah satu perbedaannya, remisi ini juga diberikan kepada warga binaan yang tengah menjalani pidana denda,” jelasnya.
Sebanyak 30 narapidana dengan pidana denda juga masuk dalam usulan tersebut. Besaran remisinya bervariasi, mulai dari 5 hari hingga maksimal 90 hari atau 3 bulan.
Panji menegaskan, syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta telah menjalani asesmen oleh tim asesor.
“Semua warga binaan di Lapas Tarakan ini berada dalam kategori medium security, jadi secara umum mereka berhak mendapatkan remisi, kecuali yang belum menjalani 6 bulan masa pidana sejak putusan inkrah,” terangnya.
Saat ini, Lapas Tarakan dihuni oleh 1.272 warga binaan, dengan sekitar 200 orang masih berstatus tahanan sehingga tidak diusulkan menerima remisi. Artinya, sekitar 80 persen warga binaan aktif diusulkan menerima pengurangan masa pidana tahun ini.
Mayoritas kasus yang mendominasi Lapas Tarakan masih kasus narkotika, yakni 630 orang, diikuti oleh 5 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Pengusulan remisi telah dikirimkan sejak 1 Agustus lalu. Surat Keputusan (SK) remisi dari Kemenkumham RI dijadwalkan akan diterima pada 16 Agustus mendatang, dan remisi akan diberikan secara simbolis saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
“Untuk warga binaan yang mendapat RU II, mereka akan langsung dibebaskan setelah upacara,” tutup Panji. (zar)
Editor : Azwar Halim