“Untuk knalpot brong sesuai UU No 2/2009 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu untuk penggunaan sepeda listrik, pihak Polresta Balikpapan mengimbau menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan No 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Diimbau tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya kecuali jalan khusus. Sepeda atau sepeda listrik hanya digunakan di kawasan tertentu,” tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.
Adapun lokasi tertentu yang dimaksud seperti di permukiman, di kompleks perumahan, kawasan wisata area perkantoran, dan dalam kegiatan car free day.
“Usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun dan wajib didampingi orangtua. Serta wajib menggunakan helm. Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang,” urainya. (ms/k15/jnr) Editor : Azwar Halim