Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tak Perlu ke Polres, Ngurus SIM Kini Bisa Lewat Aplikasi

Azwar Halim • Rabu, 14 April 2021 | 13:50 WIB
tak-perlu-ke-polres-ngurus-sim-kini-bisa-lewat-aplikasi
tak-perlu-ke-polres-ngurus-sim-kini-bisa-lewat-aplikasi

TARAKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Satpas Polda Metro Jaya, Selasa (13/4) kemarin.


Aplikasi Sinar ini guna memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM dan pembuatan SIM secara daring. Aplikasi ini juga bertujuan mengurangi interaksi langsung petugas dan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diketahui, pemohon yang akan membuat atau memperpanjang SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.
Dengan adanya aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
Kapolres Taraan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan, aplikasi Sinar berlaku di seluruh Indonesia. Artinya pihaknya pun akan siap melayani masyarakat yang akan membuat maupun mengurus SIM A dan C, dengan menggunakan aplikasi Sinar.
“Untuk di Polres Tarakan, langkah awal kita yaitu melengkapi legalitas dulu. Kita koordinasi dengan pihak yang terlibat yaitu pihak PT POS dan BNI Cabang Tarakan,” katanya.
Pihaknya yakin bisa melayani masyarakat yang mengurus SIM menggunakan aplikasi Sinar, lantaran merupakan program yang dibuat berskala nasional. Apalagi sarana dan prasarana pendukung pembuatan SIM dengan aplikasi Sinar, untuk di Polres Tarakan sudah siap. (zar/udn)

Editor : Azwar Halim