MESKI tiap tahun Kota Tarakan memiliki ruang terbuka hijau (RTH) baru, tetap kebutuhan akan RTH saat ini masih kurang. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH pada wilayah kota minimal 30 persen dari luas wilayah kota, sementara Kota Tarakan saat ini baru 23 persen dari luas wilayahnya yang mencapai 250,8 km persegi.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Dekorasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan Broto Subagyo mengatakan, dalam aturan tersebut memang diatur untuk RTH setiap kota minimal 30 persen terdiri dari 20 persen untuk publik sementara 10 persen untuk privat.“Kalau untuk publik seperti Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB), Taman Berkampung, Taman Berlabuh, Taman Oval Ladang, Taman Oval Markoni, Hutan Kota Sawah Lunto, Monumen 99,” tuturnya, Sabtu (23/2).
RTH publik merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola pemerintah kota maupun kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. “Sementara RTH privat merupakan RTH yang dimiliki institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah, gedung milik masyarakat maupun swasta yang ditanami tumbuhan,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan keberadaan RTH sangat penting untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat. Serta meningkatakan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
“Selain itu keberadaan RTH juga memiliki empat fungsi yakni fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi dan fungsi estetika,” ungkapnya.
Terkait apakah tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan melakukan penambahan RTH sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan RTH, menurutnya hal tersebut tidak bisa dilakukan tahun ini mengingat keuangan sedang dalam keadaan defisit.
“Usulan pasti ada, tapi ada yang lebih urgen di mana anggaran tahun ini difokuskan untuk melunasi utang-utang sebelumnya pada tahun 2016, 2017 dan 2018, jadi kami memaklumi bila tahun ini tidak ada rencana penambahan RTH,” bebernya.
Meski tidak ada penambahan RTH melalui APBD Tarakan, namun angin segar terkait rencana pembangunan RTH dari Amal Baru hingga Amal Lama, di mana saat ini sudah ada detail engineering design (DED) dan master plan pembangunan RTH di kawasan tersebut.
“DED dan master plan sudah ada, nanti teman-teman dari Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Kementerian Pekerjeaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPU) Kaltara yang mengejarkannya. Untuk kapan mulai dilakukan pengerjaan kami belum mengetahuinya, karena pastinya hal tersebut melalui proses lelang,” bebernya. (jnr/lim)
Editor : Azwar Halim