Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penyidik Akan Hentikan Penyidikan

Azwar Halim • Rabu, 19 Desember 2018 | 13:25 WIB
penyidik-akan-hentikan-penyidikan
penyidik-akan-hentikan-penyidikan

TARAKAN – Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Tarakan masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan pengelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi PT Idec. Namun dalam perjalanan penyidikan, penyidik juga mendapatkan laporan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan pengurus koperasi kepada pihak ketiga.


Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kasat Reskrim AKP Choirul Jusuf mengatakan, terkait laporan yang berkaitan dengan pihak ketiga tersebut kemungkinan besar tidak akan dilanjutkan oleh penyidik. Hal tersebut dikarenakan penyidik mendapati perkara tersebut lebih mengarah ke dugaan perdata.


“Jadi kami mendapati adanya perjanjian yang dilakukan oleh beberapa pengurus koperasi dengan pihak ketiga, untuk mengirimkan barang ke koperasi, kemudian dijual kembali,” beber Choirul.


Berdasarkan penyidikan yang sudah dilakukan, lanjut Choirul, penyidik mendapati adanya surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan awalnya perjanjian itu berjalan dengan lancar. Pembayaran dan pengiriman barang dilakukan oleh pengurus koperasi dan pihak ketiga sesuai dengan isi perjanjian.


Nah setelah adanya masalah terhadap koperasi ini terkait dugaan penggelapan itu, makanya pembayaran terhadap pihak ketiga pun mulai macet,” jelas pria yang berpangkat balok tiga itu.


Ditambahkannya, setelah sudah tidak ada pembayaran yang dilakukan lagi oleh pihak koperasi, pihak ketiga pun membuat laporan ke polisi. Diketahui dalam perjanjian kedua belah pihak disebutkan, barang dikirim dulu baru dibayar kemudian. “Tapi, setelah barang dikirim tidak ada pembayaran setelah beberapa bulan,” ungkapnya.


Lantaran pihak ketiga mengingikan pihak koperasi melakukan pembayara dan uang dikembalikan maka harus membawa kasus ini ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Tarakan. “Koperasi ini membayar dengan alasan keuangan belum stabil. Kan kekurangannya kurang lebih Rp 200 juta lebih, pihak koperasi mau menyelesaikan masalah di internal mereka dulu baru melakukan pembayaran,” ungkapnya.


Sementara, untuk kasus dugaan penggelapan interal koperasi ini, kata Choirul, masih ditangan Kejaksaan dan menunggu P19. Penyidikan kasus kedua ini pun masih sebatas pemeriksaan saksi. “Nanti akan kami gelarkan, kalau memang masuk ke ranah perdata akan kami sampaikan ke pihak terkait termasuk pelapor,” jelasnya. (zar/ash)


 

Editor : Azwar Halim