Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Agus Bantah Video Pengancaman Ditujukan ke Aparat

Muhammad Erwinsyah • Jumat, 9 November 2018 | 13:36 WIB
agus-bantah-video-pengancaman-ditujukan-ke-aparat
agus-bantah-video-pengancaman-ditujukan-ke-aparat

TARAKAN – Sidang lanjutan dugaan teroris dengan terdakwa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tarakan kembali digelar, Rabu (7/11) kemarin. Dalam sidang kali ini dihadirkan dua orang saksi dari personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan yakni Aiptu Arif dan Bripda Vije.


Dari keterangan yang disampaikan dua orang saksi ini hampir sama, keduanya mengungkapkan tidak mengikuti jalannya proses penangkapan Agus Salim di rumahnya yang berada di Jalan Mulawarman. Kasus Agus Salim ditangani Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Keduanya hanya memberitahukan asal mula pengungkapan video yang diunggah Agus hingga proses penjemputan dan dibawanya Agus ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di markas Densus 88 Antiteror.


“Video tentang terdakwa (Agus) akan berjihad di Kaltara terutama di Tarakan dan mengancam aparat, videonya beredar pada bulan Mei melalui pesan di WhatsApp, namun awal mula kami ketahui video itu dari salah satu grup di Facebook, karena keadaan di luar kota banyak ancaman terorisme jadi kami cari tahu dan kondisikan sesegera mungkin dengan Densus,” ujar Bripda Vije.


Setelah koordinasi dengan Densus, Densus dengan cepat langsung mengetahui pelaku pembuat video beserta alamat lengkapnya. Akhirnya penangkapan terhadap Agus dilakukan di rumahnya di Karang Anyar, Tarakan Barat.


“Penangkapan dilakukan pada malam hari, setelah ditangkap Agus dibawa ke Densus, pagi harinya kami baru lakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan buku-buku tentang jihad, senpi jenis revolver, amunisi dan senjata tajam seperti yang ada di dalam video," ungkapnya.


Terpisah, Aiptu Arif menjelaskan dalam persidangan bahwa Agus sempat dibawa ke Polres Tarakan sebelum dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam keterangannya, Agus mengaku tidak memiliki izin senpi.


“Katanya itu shoftgun, kami juga tidak tes, tapi tidak ada izin kepemilikannya, saat masih di Polres sempat kami tanyakan terkait video itu, dia mengaku membuat video pengancaman lalu di-share ke sebuah grup WhatsApp,” ujarnya.


Dalam persidangan kali ini, Agus sempat membantah dalam videonya mengancam aparat, namun Bripda Vije tetap menyatakan dalam video tersebut ada perkataan ancaman terlihat seperti ditujukan kepada aparat.


Majelis Hakim yang diketuai Tony Irfan akhirnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutar video yang sempat viral pada Mei lalu tersebut dalam persidangan. “Apakah ada ancaman yang meneror masyarakat atau sesuatu yang bagaimana bentuknya akan kami minta pendapat ahli, saya minta agar JPU menghadirkannya dalam di persidangan,” tegasnya.


Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan melihat video pengancaman yang dibuat Agus dari JPU, Junaidi dan Hafid.


Diberitakan sebelumnya, Agus Salim ditangkap Densus 88 Antiteror dibantu Polda Kaltara dan Polres Tarakan di rumah kontrakannya di Jalan Mulawarman pada Mei lalu usai mengunggah video ancaman dengan menunjukkan senjata api dan pisau sangkur. Agus Salim terancam pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 14 subsider Pasal 7 Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 45 Ayat 4 UU No 11 2008 tentang ITE dan Pasal 1 Ayat 1 atau Pasal 2 Ayat 2 UU Darurat karena ada senjata dan pisau sangkur sebagai barang bukti. (jnr/lim)


Agus Bantah Video Pengancaman Ditujukan ke Aparat

Editor : Muhammad Erwinsyah