Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kakek Cabuli Dua Bocah Perempuan

Azwar Halim • Senin, 8 Oktober 2018 | 15:24 WIB
kakek-cabuli-dua-bocah-perempuan
kakek-cabuli-dua-bocah-perempuan

TARAKAN – Entah apa yang dipikirkan oleh kakek tua berusai 70 tahun ini, yang dengan tega mencabuli dua bocah perempuan berusia 7 tahun dan 8 tahun. Lebih parahnya lagi, perbuatan bejat yang diperbuat kakek berinisial LD itu diketahui dilakukannya di toilet salah satu masjid di kawasan Beringin Dua, Selumit Pantai. Akibat perbuatan bejatnya itu, LD harus mendekap sementara di balik jeruji besi Polres Tarakan. 


Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf mengatakan, perbuatan yang dilakukan LD itu sudah dilakukannya sejak 12 September lalu dan baru saja diketahui oleh keluarga korban belakangan ini. Pelaku sendiri diamankan pihak kepolisian pada Rabu (3/10) lalu. “Untuk korbannya itu ada dua orang yaitu CH (8) dan SR (7). Kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 1,” katanya. 


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku merupakan seorang pedagang ikan yang sering beribadah di salah satu masjid di Beringin Dua, Kelurahan Selumit Pantai. Kemudian kedua korban ini sering bermain-main di sekitaran masjid tersebut. LD yang sering melihat CH dan SR di sekitaran masjid menimbulkan niat jahat di pikirannya. “Kedua korban diiming-iming uang Rp 20 ribu dan dibawa masuk ke dalam toilet masjid dan membuka celana kedua korban untuk dicabuli,” jelas Choirul. 


Dari pengakuan pelaku, ia hanya menggesekkan kemaluannya terhadap kemaluan korban. Tidak sampai memasukkan kemaluanya terhadap korban. Perbuatan pelaku itu dilakukannya kepada kedua korban sekaligus. “Pelaku menggesekkan kemaluannya ke kemalaun korban hingga mengeluarkan spermanya,” bebernya. 


Aksi pelaku akhirnya ketahuan setelah salah satu teman korban menceritakan kepada orang tua korban. Dari pengakuan teman korban, saat itu ia melihat kedua korban dibawa masuk ke dalam toilet masjid dan pelaku membuka celananya. Orang tua CH yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kepada orang tua SR. Tidak terima dengan aksi pelaku, kedua orang tua korban bersama warga langsung mengamankan pelaku. 


“Si anak saat ditanya menangis dan mengakui. Pelaku pun didatangi keluarga korban dan ditangkap pelaku. Saat diamankan warga pelaku sempat dipukuli akibat perbuatannya sebelum dibawa ke Polsek KSKP,” beber Choirul. 


Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, pelaku mengakui hanya sekali melakukan aksi bejatnya. Berbeda dengan pengakuan kedua korban yang mengakui aksi bejat pelaku sudah dilakukannya beberapa kali. “Si pelaku ini belum pernah menikah dan merupakan warga Sebengkok, namun sering salat dan tidur di masjid itu,” ungkapnya. 


Ditambahkan Choirul, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari hukuman penjara pada 2016. “Untuk pelaku akan kami tindak dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Choirul. (zar/ash)


 

Editor : Azwar Halim