Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Rumah Khusus Bukan Program Komersil

Azwar Halim • Senin, 24 September 2018 - 12:49 WIB
rumah-khusus-bukan-program-komersil
rumah-khusus-bukan-program-komersil

TARAKAN - Muncul penilaian atas program perumahan khusus (rusus) yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-PR) merupakan program komersil. Namun hal tersebut dibantah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Tarakan.


Saat ditemui, Kepala Seksi (Kasi) Perumahan pada DPKPP Tarakan Murhansyah mengaku resah dengan munculnya pemahaman keliru dari masyarakat mengenai rusus.. Padahal, ia mengaku pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi mengenai sistem perumahan khusus tersebut.


"Rusus dan rusunawa itu beda. Rusus ini diperuntukkan untuk masyarakat tertentu. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus, diperuntukkan bagi manula, masyarakat berpenghasilan rendah, atau masyarakat yang tinggal di daerah terluar yang aksesnya sulit untuk beraktivitas dan beberapa syarat lain," terangnya, kemarin (22/9).
Menurutnya, hal tersebut patut dipahami masyarakat agar tidak berkembang menjadi informasi yang justru menghambat mereka yang seharusnya memanfaatkan rusus tersebut.
"Kami menyayangkan adanya informasi yang keliru itu," terangnya.


Mengenai progres pembangunan rusus, ia menerangkan jika saat ini masih pada tahap proses hibah. "Sampai detik ini sebenarnya untuk dua lokasi rusus, belum ada perubahan. Kemarin itu memang ada jedah yah. Karena situasi sedang Pilkada, jadi kami undur dulu. Ini kembali lagi. Dan sampai saat ini proses administrasinya telah sampai pada proses hibah. Pertemuan kami terakhir bersama direktorat jenderal yang menangani itu sudah sampai proses terakhir. Dan semua syarat-syarat sudah dipenuhi pemerintah daerah untuk lokasi rusus," tuturnya.


Ia menambahkan, mengenai regulasi terhadap kriteria masyarakat yang berhak menempati kawasan tersebut telah diatur dalam 
UU 1/2011 maupun dalam Permen PUPR 20/2017.


Mengenai banyaknya fasilitas yang rusak seperti pintu dan jendela, disebabkan adanya oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan tempat tersebut. "Iya, memang ada beberapa kerusakan fasilitas perumahan sejak tahun lalu. Sehingga untuk mencegah kerusakan itu kami menempatkan petugas untuk tinggal sementara di tempat itu untuk berjaga. Agar perusakan fasilitas tidak terjadi lagi," terangnya.

Iya berharap dengan adanya petugas yang berjaga di perumahan tersebut dapat mengeliminasi pengrusakan fasilitas yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat yang nantinya menempati perumahan khusus tersebut bisa merasa nyaman tanpa ada kerusakan fasilitas. (*/zac/lim)



Rumah Khusus Bukan Program Komersil


 

Editor : Azwar Halim