Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Alasan Aset Berpolemik, PAD Terjun

Azwar Halim • Kamis, 16 Agustus 2018 | 12:37 WIB
alasan-aset-berpolemik-pad-terjun
alasan-aset-berpolemik-pad-terjun

TARAKAN – Pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang dihimpun Badan Retribusi dan Pengelolaan Pajak (BRPP) Tarakan baru mencapai 30 persen. BRPP berasalan karena alih status sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).


Kepala BRPP Tarakan Mariyam mengungkap pencapaian baru sekira Rp 40 miliar dari target Rp 134 miliar. “Baru 30 persennya,” ujar Mariyam.


Memasuki triwulan ketiga ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menilai pencapaian jauh dari harapan. Mariyam menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti pengalihan aset perikanan yang menurutnya sudah dikelola Pemprov Kaltara. Pun dengan Pelabuhan SDF Tengkayu I dan Bandara Juwata Tarakan. “Jadi banyaknya (kendala) itu karena regulasi,” katanya.


Memaksimalkan kantong parkir yang ada menurutnya masih terkendala. Khusus di titik seperti Taman Berlabuh yang ditangani langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan. Kendala lain pada 163 ruko di Taman Hiburan Masyarakat (THM) yang merupakan milik pemerintah. Beberapa pihak yang menempati ruko-ruko di THM, kata Mariyam, cenderung tak mengindahkan untuk membayar retribusi kepada pemerintah.


Selain THM, pemerintah juga memiliki ruko yang terdapat di Pasar Tenguyun, Pasar Batu, Pasar Sebengkok, Gusher dan ruko sepanjang Jalan Gadjah Mada. Untuk itu, pihaknya tinggal mempertegas masyarakat yang menghuni ruko-ruko tersebut.


Sebelumnya, pembayaran retribusi selalu dilakukan oleh petugas pajak secara langsung. Namun sejak Januari 2018 lalu, sejak muncul ketentuan transaksi non tunai, penarikan pajak tidak diperkenankan dengan uang secara langsung. “Tapi ternyata kebijakan ini tidak diindahkan, maunya ditagih terus,” ungkapnya.


Menurut Mariyam, jika pembayaran retribusi tersebut dibayar dengan patuh tanpa tunggakan, maka PAD akan terkerek naik. Sebab jumlah ruko Tarakan saat ini yang terhitung banyak.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan Adnan Hasan Galoeng mengatakan bahwa melewati satu semester pihaknya meminta penjelasan kepada BRPP.


“Banyak hal yang disampaikan berkaitan dengan penagihan wajib pajak, terkendala biaya untuk melakukan penagihan, penertiban reklame dan sebagainya. Ini yang menjadi catatan kami,” bebernya.


 


Menurut Adnan, hal tersebut merupakan bagian dari pendapatan yang mempengaruhi arus penerimaan Kota Tarakan dari segi finansial. Sebab penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pendanaan akan sulit tanpa dukungan dari sumber pendapatan.


“Ini yang kami tindaklanjuti. Di mana kesimpulan pertemuan ini, apa yang mereka sampaikan kepada kami, akan kami sampaikan kepada kepala daerah,” katanya.


Untuk itu, meski memiliki waktu yang sempit, namun pihaknya tetap bersikap optimis untuk mencapai target Rp 134 miliar, misalnya dengan menggerakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban.


“Kalau hanya mengharapkan kesadaran wajib pajak, itu berat,” tuturnya.


Disinggung soal aset ruko pemerintah yang selama ini belum ditertibkan, dikatakan Adnan bahwa hal ini belum maksimal digali, sehingga ini akan disampaikan kepada kepala daerah.


“Kami mendukung proses penagihan, jangan hanya meratapi. Kalau PAD lancer, kita tidak perlu bergantung pada bantuan provinsi atau pusat, kan ini bisa mengurai permasalahan di Tarakan, kalau itu bisa dimaksimalkan,” ucapnya.


Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan kepada kepala daerah yang kemudian disampaikan kepada TAPD untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah Tarakan. (*/shy/lim)


Alasan Aset Berpomelik, PAD Terjun


 

Editor : Azwar Halim