Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Berkas Bacaleg, Beda Nama Ijazah dan E-KTP

Azwar Halim • Senin, 23 Juli 2018 | 14:26 WIB
berkas-bacaleg-beda-nama-ijazah-dan-e-ktp
berkas-bacaleg-beda-nama-ijazah-dan-e-ktp

TARAKAN- Dari 16 parpol yang menyerahkan berkas bakal calon legislatif (bacaleg), tercatat hanya sekira 30 persen saja yang dinyatakan lulus berkas. Selebihnya, masih harus melakukan perbaikan hingga 31 Juli nanti. Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan Sudirman mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan penyerahan hasil verifikasi pada Sabtu (21/7) pukul 21.00 hingga 22.30 Wita.


“Jadi sudah diserahkan dan ditemukan bahwa antara 30 sampai 40 persen saja yang memenuhi syarat,” ungkapnya.


KPU harus teliti dalam melakukan proses pengecekan berkas bacaleg tersebut. Untuk itu, KPU sudah merincikan tentang siapa saja bacaleg yang harus melakukan perbaikan berkas dan memenuhi syarat.


Adapun kategori bacaleg yang belum memenuhi syarat berkas, seperti tidak mengumpulkan pas foto, tidak menyerahkan surat keterangan kesehatan asli, serta perbedaan tulisan antara ijazah dan E-KTP bacaleg tersebut, misalkan penulisan nama yang berbeda antara ijazah dan E-KTP.


“Supaya harus memenuhi syarat, penulisan harus sama antara ijazah dan E-KTP. Maka yang bersangkutan harus mencari surat keterangan bahwa itu adalah ijazah yang punya E-KTP,” jelasnya.


Contoh kesalahan tersebutlah yang paling banyak ditemukan KPU saat melakukan verifikasi berkas bacaleg. Untuk itu, khusus bacaleg yang akan melakukan perbaikan masih diberi batas hingga 31 Juli 2018 pukul 16.00 Wita. “Kalau lambat, saya tidak bisa mengatakan itu (berkas bacaleg ditolak), karena kami harus melakukan pleno lagi,” katanya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tarakan Herman Hamid mengakui 30 persen bacalegnya belum melengkapi berkas di KPU. Dari keseluruhan berkas yang dinyatakan belum lengkap tersebut menurut Herman masih dapat dilengkapi sebelum 31 Juli mendatang.


Adapun syarat yang masih harus dipenuhi sebagian bacalegnya seperti legalisir ijazah dan fotokopi ijazah. Herman mengungkapkan, pemenuhan syarat berkas tersebut masih ada yang kurang dikarenakan sistem pendaftaran Partai Demokrat yang berbeda dengan parpol lain. Sebab, Partai Demokrat harus melakukan pendaftaran di aplikasi sipol Partai Demokrat lebih dulu, kemudian mendaftar di silon KPU.


Namun karena pihaknya sudah memegang tahapan Pileg 2019 dan rutin melakukan konsultasi ke KPU, maka pihaknya memahami bahwa proses perbaikan berkas masih berlanjut hingga 31 Juli 2018. Sehingga pihaknya berpikir, jika berkas yang dimiliki bacaleg masih kurang, maka masih dapat dilengkapi sebelum akhir bulan nanti.


“Masih ada 30 persen (bacaleg belum lengkap), kecuali Timur dan Utara yang sudah lengkap. Tapi pasti terpenuhi sebelum 31 Juli nanti karena itu bukan persoalan yang besar menurut kami,” urainya. (*/shy/lim)


Berkas Bacaleg, Beda Nama Ijazah dan E-KTP


 

Editor : Azwar Halim