
TANJUNG SELOR – Proses verifikasi keabsahan atlet dalam pelaksanaan Delegation Registration Meeting (DRM) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026 menemukan sejumlah indikasi persoalan administrasi peserta.
Temuan tersebut mencakup dugaan duplikasi legalitas domisili, ketidaksesuaian usia, hingga seorang atlet yang tercatat didaftarkan oleh dua kabupaten berbeda.
Temuan itu menjadi perhatian serius Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Porprov II Kaltara 2026 menjelang dimulainya pertandingan di Kabupaten Malinau.
Ketua Tim Pengawasan dan Pengarahan (Panwasrah) Porprov II Kaltara 2026, Dr. Wiyono Adie, M.SE., MPPM, mengatakan, indikasi tersebut ditemukan ketika tim melakukan pemeriksaan data atlet dalam rangkaian DRM, Sabtu (7/11).
Menurut Wiyono, pemeriksaan keabsahan bukan sekadar mencocokkan kelengkapan dokumen administrasi. Proses tersebut juga bertujuan memastikan setiap atlet yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan serta tidak melanggar ketentuan keikutsertaan yang berlaku.
“Semalam kita sudah menemukan indikasi duplikasi terhadap legalitas atlet. Terutama yang menyangkut domisili, kemudian juga usia. Ada satu atlet yang terdata di dua kabupaten,” ungkap Wiyono.
Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan sebelum atlet dinyatakan sah mengikuti pertandingan. Sebab, dalam ketentuan Porprov, seorang atlet tidak diperbolehkan memperkuat dua daerah berbeda maupun mengikuti dua cabang olahraga berbeda apabila hal tersebut dilarang oleh regulasi yang berlaku.
Apabila pelanggaran tersebut terbukti, atlet bersangkutan dapat dikenai diskualifikasi sesuai ketentuan.
“Yang perlu dihindarkan adalah seorang atlet bermain di dua daerah dan atau seorang atlet bermain di dua cabang olahraga yang berbeda. Kalau kita temukan itu, dia akan kena diskualifikasi,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Panwasrah bersama tim keabsahan telah menyepakati mekanisme verifikasi dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pendaftaran atlet.
Wiyono mencontohkan, apabila seorang atlet didaftarkan oleh Kabupaten Bulungan, tetapi namanya juga muncul dalam daftar atlet kabupaten lain, maka kedua daerah tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan itu diperlukan agar setiap pihak memperoleh kesempatan menjelaskan dasar pendaftaran atlet yang bersangkutan. Selanjutnya, tim keabsahan akan melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.



