Bawaslu Tarakan Ingatkan Pegawainya Jaga Etika dan Hindari Benturan Kepentingan

TARAKAN – Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu tidak hanya ditentukan dari pelaksanaan tugas pengawasan, tetapi juga perilaku orang-orang yang bekerja di dalamnya. Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperkuat pemahaman pegawai mengenai kode etik sebagai pedoman menjaga integritas dan profesionalisme.
Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Tarakan, Wiwiek yang menjadi pemateri menjelaskan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.
Menurutnya, kode etik tidak sekadar mengatur kepatuhan terhadap ketentuan lembaga, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjaga sikap dan tanggung jawab, baik ketika menjalankan pekerjaan maupun saat berinteraksi di luar lingkungan kantor.
"Enam nilai dasar yang harus menjadi pegangan pegawai meliputi integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kebersamaan, dan kemandirian," ujarnya, Minggu (1/11).
“Kode etik bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi menjadi pedoman moral bagi setiap pegawai untuk menjaga martabat, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Setiap pegawai harus mampu mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusan yang diambil serta menghindari perilaku yang dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga,” tegasnya.
Penerapan kode etik tersebut mencakup hubungan antarsesama pegawai, kehidupan berorganisasi, hingga interaksi dengan masyarakat. Pegawai juga dituntut mematuhi standar operasional prosedur, menjaga kerahasiaan informasi, serta menghindari benturan kepentingan.
"Selain itu, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara santun dan profesional. Disiplin, kejujuran, netralitas, serta tanggung jawab menjadi sikap yang perlu diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari," tuturnya.
Wiwiek menekankan, pemahaman mengenai integritas tidak cukup berhenti pada kegiatan sosialisasi. Nilai-nilai tersebut harus terlihat melalui tindakan nyata setiap pegawai ketika menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
“Kita harus memahami bahwa integritas tidak cukup hanya disampaikan melalui sosialisasi, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku dan tindakan sehari-hari. Dengan menjalankan tugas secara jujur, profesional, transparan, dan bertanggung jawab, kita turut menjaga nama baik serta kehormatan Bawaslu,” terangnya.
"Kami berharap pemahaman pegawai terhadap kode etik semakin kuat sehingga tercipta lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu," pungkasnya. (zac/jnr)



