
TARAKAN - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Tarakan telah meluas hingga sekitar 80 hektare. Banyaknya titik kebakaran membuat kepolisian tidak hanya berfokus pada penanganan di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, berdasarkan data yang diterima, terdapat sekitar 82 hingga 85 titik kebakaran yang tersebar di sejumlah wilayah. Sebagian besar berada di kawasan semak belukar dan hutan, bukan lahan produktif. “Untuk titik kebakaran, sampai sekarang ada sekitar 82 atau 85 titik dengan luas kurang lebih 80 hektare,” ujarnya, Minggu (1/11).
Dari sejumlah lokasi tersebut, dua titik api di kawasan Pantai Amal dilaporkan masih menyala. Api berada di area yang mengandung batu bara sehingga penanganannya memerlukan perhatian khusus.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Wali Kota Tarakan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Penanganan dilakukan dengan membuka jalur di area batu bara guna membantu mengendalikan penyebaran api.
Di sisi lain, kepolisian juga mendalami dugaan pembakaran yang dilakukan warga. Kapolres mengungkapkan, sebelumnya terdapat warga yang dikenakan kewajiban wajib lapor karena terindikasi melakukan pembakaran. Namun, kejadian tersebut tidak menyebabkan kebakaran meluas seperti karhutla saat ini.
Menurutnya, penanganan hukum terhadap dugaan pembakaran tidak bisa disamaratakan. Polisi harus melihat latar belakang tindakan, apakah memang terdapat niat membakar untuk tujuan tertentu atau justru bermula dari aktivitas masyarakat.
“Dalam penanganan perkara, kami juga melihat kondisi masyarakat. Apakah memang ada niat membakar dengan tujuan tertentu atau hanya membakar sampah saat membersihkan lingkungan, tetapi kemudian api merembet,” jelasnya.
Dia menegaskan, kepolisian perlu memastikan bagaimana kebakaran bermula sebelum menentukan unsur pidana. Aktivitas membakar sampah yang kemudian merembet, misalnya, harus dilihat berdasarkan fakta kejadian dan dampak yang ditimbulkan.
Selain unsur kesengajaan, dampak kebakaran juga menjadi pertimbangan dalam penerapan ketentuan hukum. Apabila kebakaran mengakibatkan pencemaran lingkungan atau kerusakan habitat, pasal yang diterapkan dapat berbeda dengan perkara pembakaran di kawasan perkebunan.
"Karakteristik lokasi dan akibat kebakaran menjadi bagian yang harus diperiksa penyidik sebelum menentukan penanganan perkara," pungkasnya. (zac/jnr)



