
TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memasukkan aktivitas balap liar sebagai salah satu perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2026. Selain menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, operasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara melalui pengawasan, pemeriksaan kendaraan, serta edukasi kepada masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tarakan, Iptu Ardi Wisnu Pradana mengatakan, aktivitas balap liar menjadi perhatian karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang dipacu dengan kecepatan tinggi di jalan umum dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih ruas jalan tersebut juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Risiko kecelakaan tidak hanya mengancam pelaku balap liar, tetapi juga pengendara lain yang melintas tanpa terlibat dalam aktivitas tersebut. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balapan maupun tempat menguji kecepatan kendaraan.
"Masyarakat diharapkan tidak menjadikan jalan umum sebagai tempat untuk menguji kecepatan kendaraan atau melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban lalu lintas," tuturnya, Senin (26/10).
Selain itu sasaran operasi masih berfokus pada sejumlah pelanggaran yang berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Di antaranya melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan.
"Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat membahayakan pengendara maupun orang lain. Karena itu, petugas akan melakukan pengawasan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya.
Ardi menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2026 tidak semata-mata mengedepankan penindakan terhadap pengendara yang melanggar. Petugas juga menerapkan pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib saat berkendara.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberian edukasi kepada pengguna jalan. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas dapat memberikan teguran secara humanis, teguran tertulis, hingga penilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pola pelaksanaannya tetap mengutamakan pencegahan dan edukasi. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas dapat memberikan teguran secara humanis, teguran tertulis, hingga penilangan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2026 sempat mengalami penundaan dari jadwal awal yang direncanakan pada Juni lalu. Meski demikian, perubahan jadwal tersebut tidak mengubah sasaran utama operasi, yakni meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam menggunakan kendaraan di jalan raya.



