
TARAKAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tarakan mendapat sejumlah catatan strategis dari fraksi-fraksi DPRD Kota Tarakan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (18/8).
Fraksi Partai Golkar menekankan agar perubahan struktur organisasi pemerintahan tidak sekadar menjadi perubahan nomenklatur, tetapi benar-benar berdampak terhadap efektivitas birokrasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar disampaikan Ketua Fraksi Baharuddin, di mana pihaknya pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Kota Tarakan melakukan penataan perangkat daerah sebagai respons terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan regulasi nasional, serta penyesuaian dengan visi dan misi pembangunan dalam RPJMD Kota Tarakan 2025–2029.
"Fraksi Golkar ingin memastikan perubahan perangkat daerah benar-benar didasarkan pada hasil evaluasi terhadap kinerja organisasi yang selama ini berjalan. Menurutnya, perubahan struktur tidak boleh hanya menghasilkan susunan organisasi baru tanpa menyelesaikan persoalan pelayanan yang selama ini masih dihadapi masyarakat," ujarnya, Selasa (18/8).
“Apakah hasil pengukuran efektivitas terhadap perangkat daerah yang ada saat ini? Perangkat daerah mana yang dinilai masih efektif, mana yang perlu diperkuat, disesuaikan, digabung, dipisahkan, atau dilakukan perubahan tugas dan fungsinya,” sambungnya.
Ia juga mempertanyakan masalah konkret yang hendak diselesaikan melalui perubahan struktur perangkat daerah tersebut. Menurut Fraksi Golkar, setiap perubahan organisasi harus memiliki dasar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kita mengubah struktur organisasi tetapi persoalan utama dalam pelayanan masyarakat tetap sama,” tegasnya.
Selain efektivitas kelembagaan, Golkar menyoroti kesiapan aparatur dalam menghadapi perubahan struktur organisasi. Penataan kelembagaan, menurutnya, harus dibarengi peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penyederhanaan prosedur pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, serta budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
Fraksi Golkar juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan dampak perubahan struktur terhadap jabatan struktural maupun fungsional. Pemerintah diminta memastikan proses transisi kelembagaan tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kami menekankan bahwa penataan perangkat daerah jangan sampai mengorbankan kepastian karier dan kesejahteraan ASN, serta tidak boleh menimbulkan stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.



