0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Bantuan Keuangan Partai Politik di Tana Tidung

Sopian Hadi • Rabu, 4 Februari 2026 | 06:47 WIB

Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Tana Tidung, Firman Ruding.
Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Tana Tidung, Firman Ruding.
TIDENG PALE - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memastikan bantuan keuangan partai politik (banpol) pada tahun anggaran 2026 tetap diberikan tanpa pengurangan, meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran.

Total anggaran bantuan keuangan partai politik yang disiapkan mencapai Rp 1.064.668.525 dan akan disalurkan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tana Tidung. Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai berbeda, disesuaikan dengan perolehan suara pada pemilu terakhir.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tana Tidung, Firman Ruding, menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan belanja wajib dan tidak terdampak kebijakan efisiensi.

“Bantuan keuangan partai ini tetap seperti tahun sebelumnya, tidak ada pengurangan. Anggarannya memang sudah dialokasikan,” ujar Firman, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu terakhir, dengan nilai sekitar Rp 68.675 per suara. “Jadi tergantung jumlah suara. Kalau suaranya banyak, bantuannya besar. Kalau suaranya sedikit, tentu disesuaikan,” jelasnya.

Firman menambahkan, pencairan bantuan keuangan partai politik dilakukan satu kali dalam setahun dan mensyaratkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan tahun sebelumnya.

Saat ini, partai-partai politik di Kabupaten Tana Tidung tengah menyusun laporan pertanggungjawaban yang ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Setelah itu, laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK.

“Jika pemeriksaan BPK selesai, misalnya di awal Maret, maka pencairan bantuan keuangan kemungkinan bisa dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret 2026,” terangnya.

Menurut Firman, selama ini seluruh partai politik di Tana Tidung selalu menyampaikan laporan pertanggungjawaban, meskipun terkadang terdapat catatan hasil pemeriksaan yang memerlukan perbaikan administrasi.

“Catatan dari BPK biasanya hanya bersifat perbaikan dan tidak sampai menghambat pencairan bantuan,” katanya.

Bantuan keuangan partai politik ini hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tana Tidung periode 2024-2029. (ana/lim)

Editor : Azward Halim