Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Berlaku Bulan Depan, Tarif PDAM Bakal Naik 100 Persen, Ini Besarannya

Sopian Hadi • Senin, 28 November 2022 | 11:13 WIB
Direktur Utama PDAM Tirta Sungoi Sesayap Winarno
Direktur Utama PDAM Tirta Sungoi Sesayap Winarno
TANA TIDUNG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sungoi Sesayap akan menerapkan tarif dasar air bersih yang baru pada pada Desember 2022. Sebab, saat ini proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyesuaian tarif dasar air bersih PDAM Tirta Sungoi Sesayap telah sampai di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltara.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Sungoi Sesayap Winarno mengatakan, proses penyesuaian tarif PDAM sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Perbup Tana Tidung.

“Perbup (penyesuaian tarif dasar air bersih) masih proses harmonisasi di Bagian Hukum Provinsi Kaltara, setelah itu selesai baru dikembalikan ke Bagian Hukum Pemkab Tana Tidung untuk selanjutnya diterbitkan Perbup nya,” kata Winarno kepada Radar Tarakan, Senin pagi (28/11).

Sembari menunggu Perbup diterbitkan, pihaknya, kata Winarno, melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini dilakukan agar pelanggan tidak kaget lagi ketika tarif baru diterapkan pada Desember 2022 atau Januari 2023 nanti.

“Insyaallah kalau berjalan lancar paling cepat Desember tahun ini tarif baru sudah bisa diterapkan atau paling lambat Januari 2023 nanti,” ungkap Winarno.

Adapun persentase kenaikan tarif dasar air bersih produksi perusahaan milik Pemkab Tana Tidung ini bervariasi berdasarkan range pemakaian. Seperti range pemakaian air bersih kategori rumah tangga, 0-10 M3 dari Rp 2.868 naik menjadi Rp 5.764 per kubik.

Lalu, 10-20 M3 dari Rp 3.240 per kubik menjadi Rp 6.652 per kubik, sementara untuk range penggunaan di atas 20 M3 naik dari Rp 4.284 menjadi Rp 7.688 per kubik.

“Kenaikan tarif ini tidak hanya untuk kategori rumah tangga tapi semua kelompok, seperti sosial, niaga kecil maupun niaga besar, dengan rata-rata kenaikan 100 persen,” sebut Winarno.

Selain tarif dasar air bersih, perubahan tarif juga diterapkan pada pemasangan sambungan baru. Untuk tarif baru ukuran watermeter ½ inchi Rp 2,5 juta. Ukuran 1 inchi Rp 7.305.000 dan ukuran watermater 2 inchi Rp 12.537.000.

Menurut Winarno, penyesuaian tarif ini dilakukan agar operasional PDAM Tirta Sungoi Sesayap bisa maksimal. Sebab, sejak 10 tahun lalu hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif baru. Kondisi ini dipastikan mempengaruhi pendapatan PDAM.

“Jika pendapatan PDAM tidak meningkat sementara biaya operasional besar, maka terjadilah minus pendapatan,” katanya.

Jika ini terjadi, sambung Wirnarno, akan mempengaruhi operasional PDAM ke depan. Karena itu, mau tidak mau kebijakan penyesuaian tarif ini harus dilakukan.

Seperti diketahui, saat ini dengan jumlah 1.900 pelanggan, pendapatan per bulan PDAM Tirta Sungoi Sesayap hanya Rp 130 juta dari target Rp 170 juta. (ana)

Editor : Sopian Hadi
#tarif baru #Tana Tidung