Peredaran kosmetik ilegal yang marak di Kalimantan Utara (Kaltara) juga menjadi alarm bagi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan dalam hal pengawasan.
Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB (32) bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH (52) dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan dalam penyelundupan kosmetik ilegal.