Muhammad Fazil alias Ambo akhirnya terbebas dari tuntutan hukum atas perbuatannya. Korban, Hendrikus Boy memaafkan pelaku sehingga tindak pidana yang membuat ia sempat mendekam di Lapas Nunukan berakhir.
Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Malinau memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pengadaan pakaian batik untuk Paud, TK, SD, dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau tahun angaran 2020.