Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cagub Petahanan Bengkulu Rohidin Terjaring OTT KPK

R
Penulis: Radar Tarakan❯
TERSANDUNG KASUS: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Carminanda/Antara )
TERSANDUNG KASUS: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Carminanda/Antara )

BENGKULU - Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (23/11). Rohidin Mersyah merupakan cagub incumbent yang berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.


Advertisement

Rohidin ditangkap KPK menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11) mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, Rohidin Mersyah masih sebagai kontestan Pilkada Bengkulu, meski dirinya tertangkap tangan KPK.

Anggota KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPK terkait status hukum cagub petahana tersebut. Menurutnya, sepanjang belum ada keputusan pengadilan Rohidin masih sebagai kontestan Pilkada 2024.

Advertisement

"Belum ada keputusan pengadilan bersifat tetap (inkracht)," kata Idham kepada JawaPos.com, Minggu (24/11).

Idham menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa meski ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tetap akan dilantik.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Advertisement

"Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota," bunyi Ayat 6 Pasal 164 UU 10/2016.

"Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota," tulis bunyi Ayat 7.

"Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota," bunyi Ayat 8.

Saat ini, Rohidin Mersyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11). Rohidin salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Sabtu (23/11).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT yang dilakukan di Provinsi Bengkulu diduga berkaitan dengan pungutan untuk Pilkada 2024.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 diduga melakukan pungutan untuk pendanaan pada kontestasi kepala daerah.

“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” ucap Alexander Marwata dikonfirmasi, Minggu (24/11).

Operasi senyap di Bengkulu itu menyasar tujuh orang, salah satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Namun, Alex enggan mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga identitas pihak-pihak yang diamankan. "Detailnya baru nanti dipaparkan," pungkas Alex. (jpg/har)

Advertisement

Artikel Terkait

BRI Gandeng KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat Program PELOPOR 2026

BRI Gandeng KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat Program PELOPOR 2026

BRI dan KPK gelar PELOPOR 2026, bekali 41 peserta dengan pendidikan antikorupsi untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja.

Nilai 96! Desa Sambungan Selatan Masuk Kategori Istimewa Desa Antikorupsi KPK

Nilai 96! Desa Sambungan Selatan Masuk Kategori Istimewa Desa Antikorupsi KPK

Desa Sambungan Selatan, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, meraih nilai 96 dalam penilaian perluasan calon percontohan

Sambungan Selatan Wakili Tana Tidung dalam Program Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi

Sambungan Selatan Wakili Tana Tidung dalam Program Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi

Desa Sambungan Selatan, Kecamatan Tana Lia, ditetapkan sebagai wakil Kabupaten Tana Tidung dalam program Desa Antikorupsi tingkat Provinsi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer