Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Takaran Kurang, Harga Minyakita Dijual di Atas HET

Radar Tarakan • Selasa, 18 Maret 2025 | 10:00 WIB
ANGGI PRADITHA/KP BANYAK MASALAH: Petugas dari Dinas Perdagangan Balikpapan yang menemukan Minyakita dijual di atas HET.
ANGGI PRADITHA/KP BANYAK MASALAH: Petugas dari Dinas Perdagangan Balikpapan yang menemukan Minyakita dijual di atas HET.

SETELAH marak soal kecurangan terhadap Minyakita, pada Rabu (12/3) lalu, Tim Pengawasan Terpadu yang dibentuk oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUMK) Kaltim turun ke sejumlah pasar se-Kaltim. Baik pasar tradisional maupun ritel modern.

Pengawasan mencakup beberapa aspek, antara lain volume kemasan, Standar Nasional Indonesia (SNI), label, harga, ketersediaan pasokan, keamanan pangan, serta izin edar seperti P-IRT dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Langkah itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020, yang mengatur pengawasan terhadap 11 jenis keperluan pokok dan 7 jenis barang penting untuk mencegah kelangkaan dan lonjakan harga yang tidak wajar.

Kepala DPPKUMK Kaltim Heni Purwaningsih menjelaskan, khusus untuk minyak goreng, tim tersebut turun untuk mengecek stok serta kewajaran harga barang yang beredar di pasaran.

Termasuk menemukan bukti, apakah ada Minyakita yang tidak sesuai volume beredar di Kaltim. “Ini masih ditelusuri dan dihimpun datanya,” ucap Heni.

Namun dari hasil pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulftri 1446 H tersebut, Heni mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran dalam bentuk lain.

Yakni penjualan minyak goreng Minyakita di atas HET. Selain itu ada pula dugaan praktik bundling yang dilakukan pedagang.

“Beberapa temuan di lapangan menunjukkan bahwa Minyakita dijual di atas HET, serta adanya indikasi praktik bundling. Kami telah menindaklanjuti hal ini dengan surat teguran dari Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

INDIKASI KECURANGAN DI KALTIM

Sehari sebelum DPPKUMK Kaltim melaksanakan pengawasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur rupanya sudah melakukan inspeksi mendadak terhadap minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter di Pasar Induk Sangata Utara, Selasa (11/3).

Hal tersebut untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang menganggap adanya kekurangan volume dalam produk yang dijual di pasar.

Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kutim Hasdarwan mengungkapkan, dari 10 sampel yang diperiksa timnya, satu di antaranya tidak sesuai dengan takaran volume yang tertera pada kemasan.

Yakni untuk minyak goreng merek Minyakita yang didistribusikan PT Jaya Lestari Jaya Indonesia Maju.

“Dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ditemukan hanya 975 ml. Dari hasil pengukuran kalau dilihat secara kasatmata, itu ada yang kurang tapi itu kan ada batas toleransi 15 ml, tapi kalau 975 ml itu tidak masuk batas toleransi," ungkapnya.

Kini pihaknya sedang menelusuri apakah ada unsur kesengajaan dari pihak distributor atau faktor lain yang menyebabkan perbedaan takaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan.

“Hasil temuan ini akan segera kami laporkan ke bupati Kutai Timur untuk diteruskan ke Kementerian Perdagangan,” tambah Hasdarwan.

Selain di Kutim, indikasi pengurangan volume Minyakita juga terjadi di Balikpapan. Temuan tersebut didapat setelah dilakukannya inspeksi mendadak oleh Tim Satgas Pangan Kaltim.

Yang terdiri dari gabungan instansi Pemkot Balikpapan serta Subdirektorat 1 Indaksi Polda Kaltim pada Kamis (13/3).

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Balikpapan Muhammad Anwar mengungkapkan, dari 10 sampel minyak yang diuji di Pasar Pandansari, ditemukan selisih takaran yang melebihi batas toleransi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mengambil 10 sampel untuk MinyaKita dan ditemukan ada kekurangan takaran. Jadi yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter ternyata memiliki volume yang kurang dari 980 mililiter. Padahal, standar toleransi kekurangan volume yang diperbolehkan dalam uji tera adalah maksimal 15 mililiter,” jelas Anwar.

Anwar menyebut, produk Minyakita yang kurang volume tersebut merupakan kemasan yang diproduksi oleh CV Olindo Amanah Sejahtera. Perusahaan yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Itu baru kami temukan, biasanya dari Sinarmas dan itu juga kami uji tera masih sesuai,” jelasnya.

Soal langkah selanjutnya, dia menambahkan akan disampaikan kepada tim gabungan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi bersama. Baik di tingkat provinsi dan Polda Kaltim.

“Setelah rapat itu baru bisa ditentukan seperti apa tindak lanjut berikutnya,” imbuhnya. (rd/jnr)

Editor : Azwar Halim
#NKV #kecurangan #sni #DPPKUMK #perpres