Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Minta Kejelasan Status Sepaku Dalam IKN, Tarkait Pilkada PPU 2024

Radar Tarakan • Selasa, 26 Maret 2024 | 10:38 WIB

 

KANTOR PRESIDEN: Presiden Joko Widodo saat meninjau pembangunan kantor kepresidenan di IKN beberapa waktu lalu.
KANTOR PRESIDEN: Presiden Joko Widodo saat meninjau pembangunan kantor kepresidenan di IKN beberapa waktu lalu.

PENAJAM– Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, mempertanyakan status Kecamatan Sepaku yang masuk menjadi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sariman mempertanyakan hal ini karena sebentar lagi pemilihan kepala daerah (pilkada) PPU akan berlangsung, sementara pada sisi lain, aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta dijadwalkan pindah ke IKN pada Juli 2024.

“Kalau Sepaku resmi masuk IKN, warganya nanti tidak punya hak pilih untuk pilkada. Kecuali, sesuai UU, hanya berhak memilih anggota DPR RI, DPD RI, presiden dan wakil presiden,” kata Sariman, Minggu (24/3).

Ia juga mempertanyakan, kapan IKN akan resmi menjadi daerah otonomi baru (DOB) atau pemerintah daerah khusus (pemdasus), sehingga dapat memperjelas langkah politisi lokal untuk menentukan sikap pada pilkada mendatang.

“Sampai kapan Sepaku secara administrasi segera masuk IKN dan IKN menjadi pemdasus? Ini perlu diperjelas, karena sebentar lagi pilkada. Kalau Sepaku sudah resmi masuk IKN, maka warganya tidak akan bisa mengikuti pilkada di PPU,” ujarnya.

 Sariman mengatakan, kejelasan status Sepaku dalam IKN sangat penting untuk menghindari polemik di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena status Sepaku yang tidak jelas,” tuturnya. Ia meminta pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian terkait status Sepaku dalam IKN, karena hal itu berpengaruh pada sikap politisi pada pilkada PPU 2024.

Dia mengaku telah menanyakan hal ini melalui Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin. Namun, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum mendapatkan jawaban.

“Saya bertanya kepada beliau (Alimuddin) karena beliau cukup mengetahui mengenai hal ini. Namun, pertanyaan saya tidak dijawab,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar, Minggu (24/3) mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui kapan secara resmi Sepaku masuk IKN.

“Kami tahunya nanti setelah ada keputusan presiden (keppres) pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN. Nah, waktunya kita sama-sama belum tahu,” kata Tohar.

Baca Juga: Jangan Panic Buying, Stok Kebutuhan Aman hingga Lebaran, Jaga Ritme Distribusi Pasokan dan Harga Bahan Pokok   

Hal senada dikatakan oleh pemerhati masalah sosial dan politik PPU Sugeng Supriyanto. Menurut dia, apabila Sepaku sudah resmi masuk IKN, maka tidak ada pilkada di PPU.

“Pilkada hanya akan digelar di wilayah PPU yang tidak masuk IKN,” ujarnya.

Karena itu menjadi penting untuk diketahui jadwal keppres diteken presiden. Karena, kata dia, hal itu berkaitan erat pula dengan perhitungan jumlah massa dalam pilkada PPU mendatang, termasuk langkah-langkah politisi.

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin saat dihubungi media ini, Minggu (24/3) mengatakan, bahwa secara resmi Sepaku sudah masuk IKN. Namun, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN yang belum.

“Makanya diatur dalam UU 3/2022 tertanggal 15 Februari 2022 tentang IKN itu, transisi,” jelas Alimuddin.

Saat ditanya kapan keppres diteken oleh Presiden Joko Widodo, mantan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU ini memperkirakan sebelum Juli 2024 dokumen penting tersebut diteken oleh kepala negara. (far/k15/jnr)

Editor : Azwar Halim
#IKN #penajam #kaltim