oleh Kamsiah Kasman
(Finalis Duta CBP Rupiah Kaltara 2025)
PERTENGAHAN Desember lalu, media sosial dihebohkan rekaman video dari salah satu gerai brand waralaba roti. Seorang pria tampak marah ke pegawai toko yang menolak pembayaran salah satu pelanggan yang ingin membayar dengan uang tunai. Alasan si pegawai, sistem pembayaran mereka hanya menerima transaksi berbasis QR code, atau QRIS.
Kurang dari sepekan setelahnya, situasi serupa terjadi pada saya. Pembayaran saya dengan uang tunai ditolak oleh salah satu outlet dari merek toko roti yang sama, di salah satu rumah sakit di Tarakan. Bedanya, saya bersedia mengganti pembayaran dengan QRIS, dan tidak menghebohkannya di media sosial.
Tak jauh berselang, penolakan membayar dengan uang rupiah tunai juga saya alami. Tempatnya di salah satu pusat olahraga permainan yang lagi hype saat ini di Tarakan.
Padahal, transaksi saya saat itu hanya Rp 8.000,-, dan saya sudah menyiapkan uang tunai dengan nilai yang sama persis, agar tak merepotkan untuk kembalian. Tapi oleh kasir uang itu ditolak dan saya diminta untuk melakukan pembayaran lewat QRIS.
Sambil ngedumel dalam hati, saya manut. Buka kunci layar, log in ke aplikasi pembayaran, memasukkan password, lalu utak-atik menu, cuma untuk bayar tagihan yang nilainya “cuma” Rp 8.000,- itu.
Tidak bisa dimungkiri, hadirnya QRIS sebagai alat pembayaran digital mempermudah transaksi menjadi lebih efisien dan transparan. Kedudukannya kini dianggap sama dengan uang kartal yang juga merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Namun di sisi lain, baik pedagang maupun konsumen, banyak yang belum tahu kalau hak untuk transaksi dengan uang rupiah tunai itu dilindungi hukum negara.
Terbaru, ada pada Pasal 33 Ayat 2 UU No.7/2011 tentang Mata Uang. Bunyinya, “Setiap orang dilarang menolak uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut”.
Menolak uang rupiah tidak hanya merugikan konsumen. Namun membuat masyarakat juga bertanya-tanya tentang kedudukan rupiah itu sendiri.
Digitalisasi pembayaran harusnya melengkapi, bukan menggantikan. Terlebih di daerah seperti Kalimantan Utara, yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga. Peredaran dan penggunaan uang tunai bukan sekadar alat transaksi, namun juga simbol kedaulatan bangsa.
Ketika rupiah tidak dihargai dengan cara ditolak penggunaannya, secara tidak langsung justru melemahkan posisi mata uang kita di wilayah yang seharusnya membutuhkan penguatan simbol negara itu sendiri.
Kembali ke peristiwa QRIS dan toko roti yang viral tadi. Melalui akun resmi media sosialnya, pada 29 Desember lalu, brand tersebut akhirnya menyatakan sikap dan kebijakan, untuk juga melayani transaksi secara tunai. Tapi saya belum mencobanya di outlet mereka di Tarakan yang menolak uang rupiah saya kemarin. Semoga sudah terima tunai juga ya, hehe. (man)
Editor : Nur Rahman