PUJI syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Illahi Rabbi bahwa karena Qudrat dan Iradat-Nya pada kesempatan ini kita dapat bertemu dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apa pun dalam rangka menuntut ilmu sebagaimana telah diwajibkan kepada kita untuk menuntutnya.
Selawat serta salam semoga tetap terlimpahcurahkan kepada Nabina Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam (SAW). kepada keluarganya, para sahabatnya, dan juga kepada para pengikutnya yang setia dari awal hingga akhir zaman. Aamiin ya Rabbal Alaamiin.
Pada umumnya ada tiga konsep yang berkaitan dengan pemanfaatan harta benda. Pertama, komunis dengan prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu, tiap-tiap individu tidak memiliki kemerdekaan dan hak kepemilikan sehingga menguntungkan si miskin namun kerugikan bagi si kaya. Kedua, kapitalisme dengan prinsip menitik beratkan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat, akibatnya lahir “the rich richer and the poor poorer”. Yang kaya semakin, kaya dan yang miskin semakin miskin. Yang kuat memakan yang lemah, yang pintar memakan yang bodoh. Homo homoni lupus to be polity in society, penghisapan manusia terhadap manusia menjadi peradaban. Hadirin hanya membawa derita dan untaian air mata bagi kaum duafa. Dalam polemik tersebut muncul konsep Islam dengan unsur keseimbangan dalam pemberdayaan.
Agar harta kekayaan tidak hanya bergulir di antara orang-orag kaya di antara kamu sekalian.
Tapi dirasakan pula oleh kaum duafa. Prinsip tersebut diantaranya diaplikasikan melalui pelaksanaan zakat, wakaf dan infak. Karena ituntasan itulah zakat, infak, dan sedekah solusi pemberantasan kemiskinan “ adalah tema yang akan kita uraikan pada kesempatan kali ini. Dengan landasan surah At-Taubah ayat 103 yang artinya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Attaubah: 103)
Imam Ibnu Jarir mengatakan ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan permintaan Abu Lubabah beserta kedua temannya kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam seraya berkata: “Ya Rasulullah, ini harta benda kami, sedekahkanlah atas nama kami dan mintakanlah ampunan bagi kami!” Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menjawab, “Aku tidak diperintah Allah SWT untuk menerima harta sedikitpun.” Berkenaan dengan hal tersebut, turunlah perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) untuk menerimanya sebagaimana terangkai dalam surah At-Taubah ayat 103 tadi terutama pada kalimat. Kalau kita kaji lebih dalam kalimat “khus” disamping menunjukkan sighat Amr juga mengisyaratkan agar dibentuk lembaga pengelola zakat, wakaf dan infak yang professional dan proporsional. Kenapa demikian? Pertama, karena sadar membayar zakat itu hanya sedikit. Kedua, mengisyaratkan agar amilin memiliki manajemen yang bagus. Masa orde Baru terbukti karena amilin tidak profesional akhirnya zakat bukan menyejahterakan rakyat tapi zakat menjadi jaket.
Apa hikmah zakat bagi seorang muzakki? Ayat tadi menjelaskan, tathir untuk membersihkan harta dari hak-hak fakir miskin, orang yang tak berharta, orang yang terbaring di pinggir-pinggir jalan yang tiap hari merasakan pekik getirnya kehidupan, hanya isak tangis yang ia rasakan. Membersihkan dari penyakit rakus, tamak, dan serakah. Penyakit ini yang harus kita bersihkan, sebab jika kehidupan manusia dilanda penyakit ini maka akan lahir hartawan berjiwa qarun, pengusaha bermental tsa’labah, penguasa berotak Fir’aun, fungsinya bukan pelindung rakyat tapi pemeras, penindas, bahkan perampas hak-hak rakyat. Fungsi yang ketiga, Taskin maksudnya dengan zakat, wakaf, dan infak jiwa akan tenang, hati senang walaupun banyak uang. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
Tapi sebaliknya, jika para aghniya’, para konglemerat enggan membayar zakat, enggan untuk wakaf, dan enggan berinfak maka suatu negara bisa kiamat, walau gedung bertingkat, walau mobil makin mengkilat, dijamin rakyat sulit berdaulat apalagi jikalau pejabat sudah jadi penjahat, menyikat uang rakyat, jelas bangsa bisa kiamat. Na’udzubillah mindzalik. Padahal Rasulullah Muhammad SAW telah mengancam yang artinya.
“Bukan termasuk orang mukmin, orang yang hidupnya kenyang sendirian sementara tetangganya hidup dalam kelaparan.”
Dengan demikian, orang kaya yang tidak peduli dengan nasib kaum duafa, konglomerat yang acuh terhadap kaum melarat, pejabat yang apriori terhadap nasib rakyat, bukan saja mencerminkan orang yang jahat, tetapi mencerminkan orang yang tidak beriman dan orang seperti ini harus minggir dari Negara Republik Indonesia yang tercinta ini. Sebab negara kita Indonesia akan jaya apabila dipimpin oleh orang-orang yang peduli dengan nasib kaum duafa.
Oleh karena itu, semangat zakat, wakaf dan infak wajib kita aplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Timbul pertanyaan, kepada siapa zakat itu diberikan? Sebagai jawabannya kita renungkan firman Allah SWT dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah SWT dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah SWT, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut diawali dengan kalimat “Innamaa” dalam ilmu balaghah merupakan adaatul qashr yang berfungsi untuk menspesifikasikan. Ayat tersebut merupakan deskripsi Allah SWT tentang skala prioritas penerima harta zakat, yaitu orang-orang fakir dan miskin. Lalu bagaimanakah kaitannya dengan kondisi bangsa kita saat ini? Prof. Sukirman melaporkan 23 juta lebih penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, apalagi setelah terjadinya krisis moneter, marak korban PHK, sulit mencari lapangan kerja, kemiskinan semakin membengkak. Akibatnya kemiskinan ini dampak langsungnya adalah dapat menyebabkan kekufuran, akibatnya adalah kemiskinan. Dr. Ismail Raj’i al-Faruqi, derektur lembaga pengkajian Islam internasional mengatakan bahwa kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan merupakan tiga permasalahan besar yang saat ini, namun diantara ketiganya kemiskinan merupakan yang paling berbahaya. Sebab kebodohan dan keterbelakangan itu muncul akibat kemiskinan. Akibatnya, tidak sedikit saudara kita yang menjual akidah hanya untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan akibat kemiskinan tidak sedikit gadis-gadis kita yang menjual kehormatannya untuk medapatkan sesuap nasi. Na’udzubillah.
Menurut Dr. Didin Hafifudin, M.Sc, agar kemiskinan tidak bertambah dan bertambah, ada tiga hal yang harus kita lakukan berkaitan dengan kewajiban zakat. Pertama. Kita harus mengeluarkan zakat dan memasyarakatkan gerakan sadar zakat. Kedua, kita harus membentuk lembaga zakat yang professional. Ketiga, kita harus memberdayakan zakat untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, kita harus menyambut baik usaha pemerintah yang berhasil membuat Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (Bazis), kita patut mengacungkan jempol dengan usaha pemerintah yang berhasil membuat peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Semoga usaha yang telah dilakukan dapat menyadarkan masyarakat kita untuk taat mengeluarkan zakat, berwakaf, dan berinfak sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat kita. Amin ya Rabbal Alamin. Wallahu a’lam bish-shawab. (*/penulis merupakan Penyusun Bahan Penerbitan Dakwah pada Seksi Binmas Islam Kemenag Tarakan/lim)
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim