30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

LKPD APBD 2020 Diterima DPRD

NUNUKAN – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Nunukan diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Itu dilakukan saat rapat paripurna persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nunukan Tahun Anggaran 2020.

Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan, DPRD Nunukan telah mencermati dan membahas secara serius, teliti dan seksama atas laporan keuangan pemerintah daerah LKPD Nunukan TA 2020. Baik melalui rapat-rapat paripurna, rapat rapat komisi maupun rapat-rapat badan anggaran (banggar).

Kemudian, kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap LKPD Nunukan sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan Banggar DPRD Nunukan. Dimana, dapat menerima dengan baik LKPD Nunukan TA 2020. Kemudian, menyetujui untuk disahkannya dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nunukan TA menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nunukan TA 2020.

Baca Juga :  Marhaban Ya Ramadan

“Alhamdulillah, teman-teman di DPRD sudah sepakat. Artinya selangkah lagi akan ditetapkan raperda tinggal evaluasi gubernur. Kemudian dalam waktu dekat setelah evaluasi gubernur akan ditetapkan sebagai perda,” ucap Hj. Asmin Laura Hafid setelah mengikuti paripurna, Senin (12/7).

Dijelaskan, yang dilaporkan merupakan kegiatan di 2020. Hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemkab Nunukan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Kemudian pembahasan yang dilakukan di DPRD Nunukan yang menjadi saran dan masukan untuk menjadi perhatian Pemkab Nunukan sebagai bahan evaluasi.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini WTP yang keenam kali berturut-turut. Kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DRPD agar tetap melakukan pengawasan, dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Opini WTP untuk Sejahterakan Rakyat

Dengan disetujuinya raperda tersebut tentunya bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas serta bertujuan mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntable, efisien, ekonomis, dan transparan dengan tetap memperhatikan keadilan dan kepatuhan.

“Kami berharap berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keungan daerah yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama antar legislatif dan eksekutif mulai dari penganggaran hingga pertanggungjawaban,” tuntasnya. (akz/fly/adv)

NUNUKAN – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Nunukan diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Itu dilakukan saat rapat paripurna persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nunukan Tahun Anggaran 2020.

Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan, DPRD Nunukan telah mencermati dan membahas secara serius, teliti dan seksama atas laporan keuangan pemerintah daerah LKPD Nunukan TA 2020. Baik melalui rapat-rapat paripurna, rapat rapat komisi maupun rapat-rapat badan anggaran (banggar).

Kemudian, kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap LKPD Nunukan sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan Banggar DPRD Nunukan. Dimana, dapat menerima dengan baik LKPD Nunukan TA 2020. Kemudian, menyetujui untuk disahkannya dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nunukan TA menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Nunukan TA 2020.

Baca Juga :  Respons Umat terhadap Perintah Puasa

“Alhamdulillah, teman-teman di DPRD sudah sepakat. Artinya selangkah lagi akan ditetapkan raperda tinggal evaluasi gubernur. Kemudian dalam waktu dekat setelah evaluasi gubernur akan ditetapkan sebagai perda,” ucap Hj. Asmin Laura Hafid setelah mengikuti paripurna, Senin (12/7).

Dijelaskan, yang dilaporkan merupakan kegiatan di 2020. Hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemkab Nunukan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Kemudian pembahasan yang dilakukan di DPRD Nunukan yang menjadi saran dan masukan untuk menjadi perhatian Pemkab Nunukan sebagai bahan evaluasi.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini WTP yang keenam kali berturut-turut. Kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DRPD agar tetap melakukan pengawasan, dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Lagi, Pemkab Bulungan Raih Opini WTP

Dengan disetujuinya raperda tersebut tentunya bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas serta bertujuan mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntable, efisien, ekonomis, dan transparan dengan tetap memperhatikan keadilan dan kepatuhan.

“Kami berharap berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keungan daerah yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama antar legislatif dan eksekutif mulai dari penganggaran hingga pertanggungjawaban,” tuntasnya. (akz/fly/adv)

Most Read

Artikel Terbaru