NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan belum dapat memastikan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nunukan. Alasannya, Pemkab Nunukan menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR di daerah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Raden Iwan Kurniawan mengatakan, secara prinsip Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Namun, pemerintah daerah belum dapat mengakses dokumen resmi tersebut secara lengkap sehingga belum bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu regulasinya terkait pemberian THR. PP Nomor 9 Tahun 2026 memang sudah ada. Namun, belum bisa kami download. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunannya juga belum terbit,” ucap Raden Iwan Kurniawan, Selasa (10/3).
Lanjutnya, regulasi turunan dari Kementerian Keuangan sangat diperlukan karena akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Mulai dari mekanisme penganggaran, komponen yang dibayarkan, hingga tata cara penyaluran THR.
Sebab, tanpa adanya aturan teknis, pemerintah daerah tidak dapat langsung memproses pembayaran THR karena harus memastikan seluruh mekanisme yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Pusat. “Kalau aturan teknisnya sudah keluar tentu akan segera kami pelajari dan diproses sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara merupakan program rutin pemerintah yang diberikan setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Pada prinsipnya siap melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat. Jika teknisnya keluar, tentu segera kami tindak lanjuti agar proses pembayaran THR bisa berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT