Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bapemperda DPRD Nunukan Kembali Bahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Ini Manfaatnya Bagi Anak

Asrullah RT • Selasa, 24 Februari 2026 | 16:38 WIB

 

FOKUS : Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, Wakil Ketua I dan II DPRD Nunukan, Ir. Arpiah dan Hj Andi Mariyati saat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
FOKUS : Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, Wakil Ketua I dan II DPRD Nunukan, Ir. Arpiah dan Hj Andi Mariyati saat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

NUNUKAN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan. Adapun raperda yang menjadi pembahasan yakni tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah Kabupaten Nunukan.

Ketua Bapemperda Hamsing mengatakan, pembahasan raperda ini selain dari anggota DPRD Nunukan juga melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nunukan, serta Bagian Hukum Setkab Nunukan.

“Kedua raperda ini kita bahas mencakup penyelarasan naskah akademik dan sinkronisasi pasal agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi," ucap Hamsing, Senin (23/2).

Dijelaskan, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak disiapkan sebagai payung hukum daerah yang mengatur sistem perlindungan anak secara komprehensif. Regulasi ini mengatur jaminan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. Serta berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

"Payung hukum daerah ini juga memuat mekanisme pencegahan kekerasan terhadap anak dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi," jelasnya.

Ia menegaskan, substansi raperda perlindungan anak tidak hanya berhenti pada norma. Melainkan juga memuat tata cara pelayanan bagi anak korban kekerasan. Adanya regulasi tersebut dapat memberi arah jelas bagi perangkat daerah dalam menangani kasus yang melibatkan anak.

Dengan begitu, anak di Nunukan, berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. "Kita ingin ada kepastian layanan pendampingan, rehabilitasi, hingga perlindungan bagi pelapor dan saksi. Anak-anak di Nunukan harus merasa aman," ungkapnya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah Kabupaten Nunukan mengatur tata kelola perpustakaan agar layanan informasi semakin berkualitas. Regulasi tersebut mendorong penyediaan layanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat.

Selain itu, aturan ini menjamin keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan daerah melalui dukungan anggaran serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Perpustakaan bukan hanya sebagai tempat menyimpan buku, tetapi pusat literasi yang mencerdaskan masyarakat, karena itu regulasinya harus jelas, agar pengelolaannya lebih terarah,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #dprd #raperda