NUNUKAN - Pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan kembali digelar. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD seger merampungkan pembahasan lima ranperda tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj Andi Mariyati, memimpin rapat mengatakan, lima ranperda inisiatif DPRD itu masuk dalam program legislasi daerah tahun ini. Dan setiap tahapan harus ditempuh secara tertib sebelum pengesahan dalam rapat paripurna dewan.
“Kita ingin seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan lintas komisi, sampai uji publik. Semua harus matang sebelum ditetapkan,” ucap Andi Mariyati.
Adapun lima ranperda tersebut, pertama pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kedua, ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif. Ketiga, ranperda tentang penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Keempat ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Terakhir, ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan daerah.
Dalam pembahasan ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, menjadi sorotan legislatif terkait perlunya pengaturan distribusi dan pengawasan peredaran agar tidak memicu gangguan ketertiban.
Sementara pada ranperda pengembangan ekonomi kreatif, bapemperda menilai sektor ini memiliki potensi besar bagi pelaku usaha lokal, terutama generasi muda di Kabupaten Nunukan.
Ketua Bapemperda, DPRD Nunukan, Hamsing menegaskan seluruh ranperda wajib melewati kajian akademik yang komprehensif. Dokumen akademik menjadi fondasi agar produk hukum tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Kami juga akan menggelar uji publik supaya masyarakat bisa memberi masukan sebelum perda diberlakukan,” jelasnya.
Lanjutnya, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak juga mendapat perhatian. Sehingga, DPRD mendorong agar regulasi tersebut mampu menjawab persoalan kekerasan dan eksploitasi anak yang masih terjadi.
Dan diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam perlindungan anak. Di sisi lain, ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan daerah diproyeksikan memperluas akses literasi bagi masyarakat, penguatan kelembagaan perpustakaan dapat mendorong budaya baca serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Nunukan.
"Penetapan akan menyesuaikan kesiapan substansi dan hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi sebelum masuk tahap pengesahan. Karena itu, proses legislasi lima ranperda inisiatif tersebut memasuki tahapan berikutnya yakni pembentukan peraturan daerah yang diharapkan memberi kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT