NUNUKAN - Perubahan regulasi terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) akan ditangani Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan pada awal 2026. Di mana sebelumnya, SPB diterbitkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, akan dilimpahkan KSOP di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi menyampaikan pihaknya memastikan kesiapan pelaksanaan pengalihan tugas dan fungsi penandatanganan SPB. Sebab, secara nasional kebijakan pengalihan kewenangan tersebut telah ditetapkan.
Hanya saja, khusus di wilayah Kaltara, pihaknya masih menunggu hasil rapat koordinasi yang digelar di Tarakan pada Selasa (30/12) sebagai dasar teknis pelaksanaannya.
“Kalau secara nasional sudah ditetapkan, tetapi untuk wilayah Kaltara kami masih menunggu hasil rapat di Tarakan terkait teknis pengalihan tugas dan fungsi penandatanganan SPB dari BPTD Kaltara ke KSOP,” ucap Ahmad Kosasi, Senin (29/12).
Dijelaskan, proses serah terima kewenangan dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026, KSOP menindaklanjuti pelaksanaan tugas tersebut di lapangan.
“Penyerahan dilakukan tanggal 31 Desember, dan tanggal 1 kami sudah mulai menindaklanjuti. Sehingga kami tidak akan mengeluarkan SPB bagi dermaga atau pelabuhan tradisional yang tidak berizin. Namun, kami memberikan solusi juga dengan meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengeluarkan rekomendasi dermaga tujuan, tapi semua titik pemberangkatan harus di PLBL Liem Hie Djung,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait peralihan ini jauh sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi. Mulai dari masyarakat secara umum, para agen kapal selaku operator speedboat. Selain itu, untuk mempermudah koordinasi pihaknya mewadahi grup untuk komunikasi bersama pemilik angkutan hingga agen.
“Kami buatkan grup WhatsApp. Bahkan, beberapa kali pertemuan di kantor. Karena kami ingin semua pelaku usaha mengetahui perkembangan secara real time. Sehingga tidak terjadi kebingungan di lapangan,” pungkasnya. (akz/lim)
Editor : Azward Halim