Kalapas Nunukan Puang Dirham menyampaikan, Lapas Nunukan memberikan remisi kepada warga WBP yang beragama Kristen Katolik dan Protestan. Ini sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari total 119 orang WBP beragama Katolik dan Protestan yang terdata di Lapas Nunukan, sebanyak 103 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal," ucap Puang Dirham, Kamis (25/12).
Dirincikan, 103 WBP yang menerima remisi terdiri dari laki-laki sebanyak 102 orang dan perempuan 1 orang. Sementara itu, selebihnya belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana statusnya masih tahanan serta yang menjalani denda.
"Untuk perolehan besaran remisi ,15 hari sebanyak 12 orang , 1 bulan sebanyak 75 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Sementara penerima remisi umumnya perkara narkotika sebanyak 46 Orang," sebutnya.
Lanjutnya, pemberian remisi khusus Natal ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana sepanjang memenuhi persyaratan, berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Proses pemberian remisi secara simbolis pada peringatan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan disesuaikan dengan masa pidana masing-masing warga binaan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas.
"Pemberian remisi bukanlah bentuk pengurangan hukuman secara sembarangan. Melainkan penghargaan atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan," jelasnya.
Disela itu juga Kalapas Nunukan menyampaikan belasungkawa terhadap Korban dan Rekan kerja yang sedang tertimpa bencana. “ mari kita bersama sama memberikan doa dan semangat untuk teman teman yang sedang mengalami musibah didaerah Sumatra” . Ujar kalapas
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Nunukan berkomitmen untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sejalan dengan semangat pembaruan pemasyarakatan di Indonesia. (akz/lim)
Editor : Azward Halim