NUNUKAN - Cerita dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) menambah daftar panjang derita pahlawan devisa di luar negeri. Bagaimana tidak, hak berupa upah PMI selama tiga bulan bekerja tidak diterima. Karena situasi ini membuat dua WNI memilih meninggalkan tempat kerjanya dan kembali ke Tanah Air.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga menyampaikan petugas Imigrasi di Krayan kembali memeriksa tiga WNI yang kembali ke tanah air melalui pos lintas batas tradisional, Long Midang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepemilikan dokumen resmi karena kembali ke tanah air secara nonprosedural.
"Sebelumnya, tiga PMI ini diperiksa personel Satgas Pamtas saat melintasi di Pos Gabungan Long Midang. Setelah pemeriksaan awal, ketiganya diarahkan menuju Pos Check Point Imigrasi Long Midang," ucap Jodhi Erlangga, Kamis (30/5).
Dijelaskan, hasi pemeriksaan dengan metode wawancara mendalam bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang dan alasan mereka kembali ke Indonesia. Tiga WNI ini diketahui pertama K (31), S (29) dan E (48) merupakan PMI nonprosedural.
"Ketiganya masuk ke Malaysia secara resmi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong pada 27 Januari 2024. Kemudian, bekerja sebagai buruh bangunan di Lawas, Malaysia," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, alasan S memutuskan kembali ke tanah air sebab tidak nyaman dengan lingkungan kerjanya. Kemudian, S juga mengaku merindukan suasana kampung halamannya.
"Sedangkan alasan K dan E Kembali ke Indonesia lantaran sudah tiga bulan terakhir gajinya atau upahnya selama bekerja tidak dibayarkan," jelasnya.
Ia menegaskan, tiga orang yang masuk melalui pos lintas batas tradisional, Long Midang merupakan WNI. Itu berdasarkan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor yang masih berlaku. Sehingga, tiga PMI ini berada di Long Bawan, Krayan.
"Rencananya, tiga PMI ini akan melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat. Namun, masih menunggu tiket pulang ke daerah asal melalui rute Krayan-Tarakan dan lanjut menggunakan pesawat," bebernya.
Ia menegaskan, Imigrasi Nunukan terus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan dan pos yang merupakan masuk antara negara. Maraknya PMI nonprosedural tentunya menjadi perhatian pihaknya.
"Keberadaan PMI nonprosedural ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi PMI di luar negeri. Kami dan juga instansi lainnya terus berupaya untuk terus memperketat pengawasan dan memberikan pendampingan yang lebih baik bagi para PMI demi menghindari kasus serupa di masa mendatang," tambahnya. (akz/lim)
Editor : Azwar Halim