NUNUKAN - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 7 kilogram (kg). Jaringan ini ditengarai skala internasional yang dikendalikan bandar dari Malaysia.
Ada dua terduga kurir sabu yang diamankan dalam jaringan tersebut. Iming-iming upah yang tinggi dalam meloloskan sabu tersebut, menjadi alasan keduanya nekat menjadi kurir yang akhirnya ditangkap personel Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman paket barang berisi sabu asal Tawau, Malaysia yang dikirim melalui jalur Sebatik.
“Jadi awalnya barang tersebut dikirim bersamaan dengan barang penumpang kapal asal Nunukan tujuan Parepare, Sulawesi Selatan. Tim langsung melakukan pencarian keberadaan barang tersebut dengan menggunakan mesin X-ray bea cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka,” ujar Taufik saat konferensi pers dengan media, Kamis (30/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, sabu akhirnya ditemukan dikemas di dalam kemasan sabun deterjen bubuk merek K1000. Ada sebanyak 4 kotak sabun tersebut, yang didalamnya, dikemas sabu seberat 7 kg tersebut.
Dari penemuan sabu tersebut, personel mengamankan dua orang laki-laki yang merupakan terduga penjemput sabu ketika sabu tiba di Sebatik untuk dibawa ke Nunukan dan akan dinaikkan ke kapal tujuan Pare-pare. Mereka masing-masing berinisial YU dan MU.
“Kedua pelaku ini, diamankan di rumah masing-masing di Sebatik dan saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, turut juga diamankan barang bukti paket kecil sabu beserta alat hisap sabu dan korek api,” terang Taufik.
Hasil interogasi, YU mengaku mendapatkan sabu dari RH yang berada di Tawau, Malaysia. YU dan MU juga mengaku telah lama mengenal RH yang merupakan WNI yang mengendalikan sabu dari Malaysia, sementara YU dan MU merupakan teman lama saat bekerja di kapal Simokul.
“Kedua pelaku ini dalam kurun dua bulan terakhir, telah tiga kali membawa masuk barang kiriman RH yang telah diketahuinya berdasarkan keterangan RH. Sementara MU berperan mengamankan sabu tersebut di rumahnya untuk menunggu orang lain yang tidak dikenalnya mengambil paket sabu tersebut,” jelas Taufik.
Sementara untuk melakukan aksinya, keduanya masing-masing mendapatkan upah yang sama berupa paket kecil sabu 0,71 gram dan uang tunai RM 100.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun kenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (raw/lim)
Editor : Azwar Halim