Pekerja migran Indonesia (PMI) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyeludupkan narkotika golongan satu jenis sabu.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo menyampaikan aksi AL yang menyelundupkan sabu sebanyak 3,3 kilogram diungkap Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama personel Posal Sei Pancang di perairan Sebatik, Senin (26/12). Aksi pelaku terbilang piawai. Bagaimana tidak, untuk mengelabuhi petugas, sabu tersebut disembunyikan dalam televisi berukuran 43 inci.
"Narkoba seberat 3,3 kilogram rencananya sebagian akan diedarkan di Nunukan. Kemudian sisanya, akan dibawa ke Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan," ucap Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo saat memimpin press release, di Mako Lanal Nunukan, Selasa (26/12).
Dijelaskan, penindakan penyelundupan narkoba ini diungkap Tim SFQR Lanal Nunukan bersama Personel Posal Sei Pancang. Saat itu, personel gabungan TNI AL yang tergabung dalam Satgas Nataru Lanal Nunukan melakukan patroli rutin atas perahu yang melintas membawa penumpang dan barang dari arah Tawau, Malaysia menuju perairan Indonesia dan sandar di dermaga tradisional yang ada di Kecamatan Sebatik Utara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang muatan ditemukan sebuah Televisi ukuran 43 inci yang mencurigakan. Kemudian, saat diperiksa ditemukan tiga bungkus transparan ukuran besar dan lima bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
"Hasil pemeriksaan, TV tersebut barang bawaan dari milik AL. Selanjutnya, personel melakukan clearance area dan mengamankan terduga pelaku AL dan barang bukti TV berisi sabu. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone, satu buah dompet kosong dan satu tas berisi pakaian milik AL," jelasnya.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan, pelaku berencana pulang ke kampung halamannya di Bulukumba. Selama ini, ia bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit di Tawau, Malaysia. Dan pelaku sebagai kurir akan membawa sabu tersebut ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan angkutan laut.
"Barang bukti dan pelaku yang diamankan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan. Dan kedepannya Lanal Nunukan akan terus bersinergi dengan stakeholder terkait dalam hal ini dengan seluruh aparat penegak hukum yang ada di Nunukan untuk melakukan penindakan terhadap segala macam aktivitas dan perlintasan barang-barang ilegal di perbatasan," tegasnya.
Sementara, pelaku AL mengakui untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia ia dijanjikan upah sebesar RM 10 ribu ringgit atau senilai Rp 32 juta (dengan kurs RM 1 ringgit senilai Rp 3.200). Kemudian, ia mengungkapkan bahwa saat sabu tiba di Parepare akan ada yang menghubungi untuk mengambil barang haram tersebut.
"Sabu ini saya disuruh bawa ke Pare-pare, tapi saya juga tidak tahu siapa yang nanti akan terima sabu ini di sana," ungkap pelaku. Saya dikasih RM 150 Ringgit untuk biaya ongkos transportasi dari Tawau ke Nunukan. Ia, ini pertama kalinya (bawa sabu), karena sudah lama tidak pulang kampung," pungkasnya. (akz/ana) Editor : Azwar Halim