Itu ditegaskan Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Nunukan, Edy ketika ditanyakan perkembangan aduan masyarakat atas THM yang meresahkan masyarakat tersebut.
Dirinya mengatakan, setelah berkoordinasi dengan bupati, proses penanganannya dilakukan sesuai dengan SOP yang dimiliki Satpol PP atau bagaimana sesungguhnya prosedurnya penertiban itu sendiri.
“Pengaduan masyarakat tidak boleh kita abaikan, namun untuk menertibkannya, kita menggunakan prosedur, itu sudah SOP-nya, tidak serta merta langsung harus bisa melakukan penutupan,” ujar Edy ketika dihubungi, Rabu (18/10).
Menurut Edy, peringatan pertama tersebut, esensinya adalah memberikan edukasi kepada pelaku usaha karaoke (THM) untuk bisa memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan.
Sejatinya ada beberapa poin kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, salah satunya setiap badan hukum atau perorangan yang menyelenggarakan usaha tersebut, harus memiliki izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
“Setelah peringatan pertama, kita tentu akan memberikan jeda waktu untuk proses pengurusan perizinan, paling tidak 7 hari, kita lihat bergerak atau tidak, kita akan monitoring lagi, apakah dipenuhi atau tidak teguran pertama itu,” kata Edy.
Edy sendiri tidak menampik, setidaknya ada 4 THM di wilayah Sebatik Utara yang semuanya memang tidak berizin. Itu dipastikan langsung oleh pihak kecamatan setempat. Bahkan ada salah satu THM yang sebelum terbentuknya pemekaran di Kecamatan Sebatik, THM tersebut sudah ada.
“Namun meskipun begitu, THM tersebut harus mengacu oleh perda yang sudah ada,” beber Edy. (raw/lim) Editor : Azwar Halim