Padahal, sarat untuk menikahkan anak yang masih remaja, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan wajib mendapat restu dari psikolog.
Orang tua datang dengan berbagai alasan. Misalnya hamil diluar nikah sampai persoalan orang tua sudah lebih dulu menerima panaik atau mahar dengan jumlah besar.
Itu diungkapkan Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani. Dia mengungkapkan, sarat untuk menikahkan anak yang masih remaja, tidaklah rumit, dimana calon harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan restu dari psikolog.
Sayangnya, banyak orang tua yang mengakalinya seakan memaksakan kehendak. Dari beberapa kasus misalnya, ada yang nekat menikahkan siri anaknya kemudian datang ke DSP3A Nunukan untuk minta surat rekomendasi nikah. ”Kalau kita keluarkan rekomendasi setelah anak nikah siri, bisa serba salah nantinya. Itu juga bertentangan dengan hukum pernikahan anak, yang membatasi usia 19 tahun,” ujar Faridah kepada Radar Tarakan, Selasa (6/12).
Faridah pun kukuh menegaskan, rekomendasi nikah bagi anak, harus ada dari rekomendasi dari Dinkes juga psikolog. Ia tidak ingin memaksakan hal tersebut, karena jika dipaksakan, potensi pasangan lain yang akan ikut meminta rekomendasi akan banyak. “Kalau ada rekomendasi kan, supaya remaja atau ABG para calon ini, dipastikan siap lahir dan batin. Setidaknya siap secara psikologi untuk memulai hidup baru dengan pasangan, dan bisa langgeng. Selain itu, organ reproduksinya juga dipastikan telah matang untuk bisa menghasilkan keturunan,” tambah Faridah.
Meski nikah siri, memang tidak dilarang secara agama. DSP3A Nunukan tetap akan berpegang pada aturan negara.
Di sisi lain, Faridah juga mengimbau orang tua di Nunukan untuk lebih memikirkan dampak nikah siri. Seperti pernikahan tersebut tidak terdaftar dalam arsip negara, atau tidak dianggap ada.
Istri dan anak tidak memiliki hak waris, sehingga tidak berhak menuntut harta gono gini, dan yang akan mempengaruhi kondisi psikologis anak. “Makanya kami anggap orang tua yang menikahkan anaknya secara siri, baru meminta surat rekomendasi nikah ke kami, itu lebih ke akal akalan saja, lebih pada strategi orang tua untuk mengakali administrasi. Jadi dimohon hindari cara itu,” harap Faridah. (raw/lim) Editor : Azwar Halim