
NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terus memperkuat pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Itu dibuktikan melalui sinkronisasi data, kemudahan perizinan, serta peningkatan peran pemerintah kecamatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Nunukan, H. Muhammad Amin saat
Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Nunukan menekankan yang menjadi fokus dalam rakor yakni sinkronisasi basis data UMKM tingkat kecamatan dan penguatan peran pemerintah kecamatan dalam memfasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro.
Ia mengungkapkan pesan Bupati Nunukan bahwa pengembangan UMKM merupakan bagian penting dari upaya pemerintah membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarga. Karena itu, pendataan dan pelayanan harus dilakukan secara tepat agar kebutuhan pelaku usaha dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
"Ketika kita berbicara tentang pengembangan UMKM, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang peran pemerintah dalam membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarganya," ," ucap H. Muhammad Amin, Kamis (29/10).
Ia meminta pemerintah kecamatan memastikan seluruh pelaku UMKM terdata, termasuk usaha yang belum tercatat serta aktif menjangkau masyarakat untuk memberikan informasi dan pendampingan.
Lanjutnya, bupati juga menekankan bahwa kemudahan perizinan harus disertai penjelasan prosedur dan bantuan kepada masyarakat.
“Memberikan kemudahan bukan berarti mengabaikan aturan. Kemudahan berarti prosedurnya dijelaskan dengan baik, informasinya mudah diperoleh, dan masyarakat mendapatkan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah kecamatan memiliki peran strategis sebagai penghubung masyarakat dengan perangkat daerah. Ia berharap rakor menghasilkan langkah konkret dalam pembaruan data, koordinasi, dan peningkatan pelayanan.
“Kita mungkin tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan pelaku UMKM sekaligus. Namun, kita bisa memulainya dengan data yang benar, komunikasi yang baik, pelayanan yang mudah, dan pendampingan yang berkelanjutan,” tutupnya. (akz/jnr)



