Matangkan Pembahasan Raperbup SOTK, Jelang Pembentukan Bapperida Nunukan

NUNUKAN - Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pembahasan ini, didasarkan rencana perubahan nomenklatur dari Bappeda Litbang menjadi Bapperida.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, H. Raden Iwan Kurniawan mengatakan, pembahasan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan. Tujuannya, untuk memperjelas tugas, fungsi dan pembagian kewenangan setiap bidang agar pelaksanaan pekerjaan lebih efektif dan terarah.
"Salah satu perhatian utama adalah penyelarasan struktur organisasi dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, serta riset dan inovasi daerah. Penataan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan pembagian tugas sekaligus memperkuat koordinasi antara bidang," ucap Raden Iwan Kurniawan, Jumat (23/10).
Ia menegas, bahwa fungsi dan tanggung jawab masing-masing bidang harus dirumuskan secara jelas dan proporsional. Sehingga, pekerjaan perencanaan pembangunan maupun penelitian dan pengembangan perlu dibagi sesuai dengan fungsi serta wilayah kerja masing-masing bidang.
Dengan begitu, tidak terjadi menumpuk pada satu bidang tertentu atau sebaliknya ada kegiatan yang diampu tiga bidang. "Pembagian wilayah kerja menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan SOTK. Dengan pembagian yang jelas, setiap bidang diharapkan memiliki ruang lingkup tanggung jawab yang terukur, mulai dari pelaksanaan tugas perencanaan hingga koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai kewenangannya," jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini diperlukan diperhatikan guna menghindari tumpang tindih pekerjaan serta meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penyelenggaraan tugas organisasi.
Selain itu, penyusunan Raperbup SOTK harus memperhatikan pedoman nomenklatur perangkat daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
"Penerapannya perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur kelembagaan riset dan inovasi daerah," tambahnya.
Melalui, pematangan Raperbup SOTK ini, ia berharap Bappeda Litbang Nunukan dalam penataan kelembagaan menuju Bapperida dapat memperkuat keterpaduan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, riset dan inovasi daerah.
"Dengan pembagian fungsi dan wilayah kerja yang jelas, setiap bidang diharapkan dapat bekerja lebih fokus, terukur dan saling melengkapi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Nunukan," tutupnya. (akz/jnr)



