Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibeli di Tawau, Liquid Diduga Mengandung Etomidate Diamankan di Sebatik

A
Penulis: Asrullah RT❯
NARKOTIKA : Barang bukti narkotika golongan II jenis etomidate milik JA yang berhasil diamankan.
NARKOTIKA : Barang bukti narkotika golongan II jenis etomidate milik JA yang berhasil diamankan.

Advertisement

NUNUKAN - Peredaran liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate kembali terungkapkan. Kali ini, jajaran Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial JA pada Kamis (22/10) sore. 

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, JA dibekuk personel gabungan dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur. Dari JA ditemukan enam botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. 

"Barang tersebut ditemukan saat pemeriksaan jok sepeda motor yang dikendarainya di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara," ucap Ipda Idris, Jumat (23/10). 

Advertisement

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima sekitar pukul 9.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang dicurigai membawa cairan liquid diduga etomidate dari Tawau, Malaysia, menuju wilayah Sebatik, menggunakan speedboat.

Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat JA di kawasan Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara. Saat diperiksa, JA mengaku baru datang dari Tawau. Ia disebut hendak menuju kontrakannya di Desa Tanjung Aru.

"Personel kemudian memeriksa jok sepeda motor yang digunakannya. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang diduga narkotika golongan II jenis etomidate," jelasnya. 

Advertisement

Atas temuan itu, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ditemukan enam botol kecil cairan yang diduga etomidate, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi KU 3632.

Serta, satu unit iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, satu helm merek Hiu warna hitam, serta satu kantong plastik berwarna hijau putih. "JA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP," pungkasnya. (akz/jnr)

Advertisement

Artikel Terkait

BNNK Tarakan Bakal Petakan Peredaran Vape Etomidate di THM

BNNK Tarakan Bakal Petakan Peredaran Vape Etomidate di THM

empat hiburan malam (THM) menjadi salah satu lokasi yang akan dipetakan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan untuk mengantisipasi po

Masih Menunggu Hasil Lab, Kuasa Hukum LHS Tegaskan Kliennya Masih Berstatus Saksi

Masih Menunggu Hasil Lab, Kuasa Hukum LHS Tegaskan Kliennya Masih Berstatus Saksi

Perkara dugaan etomidate yang menyeret LHS masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Pihak penasihat hukum menyebut hingga saat ini LHS masih

Adanya Pemberitaan Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum LHS Tempuh Mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers

Adanya Pemberitaan Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum LHS Tempuh Mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers

Polemik pemberitaan terkait perkara yang melibatkan LHS terus mendapat perhatian dari pihak keluarga. Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer