Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Nunukan dan Satu Raperda Usulan Pemerintah Daerah Disetujui

A
Penulis: Asrullah RT❯

DISETUJUI: DPRD Nunukan menyetujui tigaRaperda inisiatif DPRD dan satu usulan Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (2/3). 
DISETUJUI: DPRD Nunukan menyetujui tigaRaperda inisiatif DPRD dan satu usulan Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (2/3). 


Advertisement

NUNUKAN - Rapat Paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Kali ini agenda pembahasan terkait pengambilan keputusan DPRD atas Persetujuan terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD dan 1 satu Raperda usulan pemerintah.

Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan mengatakan, apresiasi atas pengambilan keputusan DPRD terhadap persetujuan terhadap tiga raperda inisiatif DPRD dan satu raperda usulan pemerintah daerah.

Adapun raperda yang disahkan, pertama, Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kedua, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan. Ketiga, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan, yang merupakan inisiatif DPRD.

Advertisement

Terakhir, Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring Dalam di wilayah Kabupaten Nunukan, yang merupakan usulan Pemerintah Daerah. "Dengan disahkannya ketiga raperda ini, Pemkab Nunukan memiliki harapan besar bersama bahwa pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan dukungan pendanaan dan fasilitasi penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi," ucap Sekda Nunukan Raden Iwan Kurniawan, Senin (3/3).

Dijelaskan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan, kelembagaan adat serta hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam tetap terlindungi. Sekaligus menjaga nilai-nilai kearifan lokal sebagai identitas dan kekayaan budaya masyarakat Nunukan.

Dengan penambahan satu wilayah adat baru, yaitu Masyarakat Hukum Adat Krayan Barat sebagai bagian dari penataan dan pengakuan struktur kelembagaan Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, serta penegasan batas-batas wilayah adat dan kedudukan Kepala Adat Besar, akan menjadi dasar pengakuan terhadap hak-hak ulayat masyarakat Lundayeh.

Advertisement

Kemudian, penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta mempertahankan nilai-nilai budaya adat sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Selanjutnya, raperda tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring Dalam di wilayah Kabupaten Nunukan.
Pembentukan tiga desa baru ini dilatarbelakangi tuntutan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, luasnya wilayah desa induk.

"Serta pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Sehingga, berdampak pada terbatasnya akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi, dapat teratasi," ungkapnya.

Untuk diketahui, usai raperda ini disetujui, selanjutnya melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat melalui gubernur sampai dengan terbitnya kode desa. Oleh karena itu, penetapan dan pengundangan raperda dimaksud dapat dilaksanakan setelah adanya hasil evaluasi dan terbitnya kode desa. (akz/jnr)

Advertisement

Artikel Terkait

WTP Bukan Tujuan Akhir, Ini Hal yang Diingatkan BPK Kaltara kepada Kepala Daerah

WTP Bukan Tujuan Akhir, Ini Hal yang Diingatkan BPK Kaltara kepada Kepala Daerah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah

Dominasi Asal Sulawesi Selatan, Ini Penyebab 107 WNI Dideportasi dari Malaysia

Dominasi Asal Sulawesi Selatan, Ini Penyebab 107 WNI Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 107 WNI kembali ke Indonesia setelah menjalani proses pemulangan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia. Ratusan PMI ini

Ratusan PMI dari Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air, Seorang Deportan Tunggu Persalinan

Ratusan PMI dari Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air, Seorang Deportan Tunggu Persalinan

Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) ke tanah air kembali dilakukan pemerintah Malaysia. Tercatat sebanyak 107 WNI yang merupakan Pekerja

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer