MALINAU – Dengan adanya perubahan nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau akan menunggu aturannya untuk penyesuaian.
“Apapun bentuk atau namanya, nanti kita sambil nunggu aturannya ada, paling tidak kita tetap bertanggung jawab pascapenanganan Covid-19 ini,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM saat melepas pasien konfirmasi Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh, Selasa (21/7) di RSUD Kabupaten Malinau.
Dikatakan Sekda yang juga dipercaya sebagai Wakil Ketua dan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malinau ini bahwa wabah Covid-19 masih belum berakhir, karena itu semua masih perlu penanganan.
“Ini belum berakhir, jadi mungkin pemerintah pusat, mungkin dari bapak Presiden melihat ada lembaga yang lebih efektif atau mungkin yang lebih cocok yang nanti bekerja di masing-masing daerah,” kata Ernes Silvanus menanggapi positif apa yang telah dilakukan pemerintah pusat terkait perubahan nama gugus tugas.
Yang jelas, tegas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malinau itu, apapun nanti namanya, pihaknya menunggu aturan dan siapa yang akan terlibat. Diharapkan pula bukan hanya struktur yang berubah, tapi termasuk pembiayaannya harus jelas.
“Jadi pembiayaannya jelas karena jangan sampai nanti pembiayaan ini justru mengganggu sebenarnya yang sudah dilakukan atau sudah berjalan selama ini. Jadi, kita bukan tidak sangat mendukung, cuma maksudnya nanti pembiayaan harus jelas,” pungkasnya. (ags/fly)