PENAJAM-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti rendahnya keuntungan kontraktor yang berpotensi pada rendahnya kualitas proyek pembangunan. Ketua Kadin PPU Rudiansyah, mengatakan bahwa rendahnya keuntungan kontraktor menyebabkan mereka melakukan penghematan yang dapat berimbas pada kualitas proyek.
“Kontraktor harus mendapatkan keuntungan yang wajar agar mereka dapat melakukan pekerjaan dengan baik. Jika keuntungan mereka rendah, mereka akan melakukan penghematan, termasuk pada kualitas bahan dan tenaga kerja,” kata Rudiansyah dalam keterangannya, Kamis (16/11).
Dia mengatakan itu menanggapi pengusaha jasa konstruksi di daerah ini yang mengeluhkan dua hal. Pertama, seperti dilansir media ini kemarin, mengenai harga satuan yang ditetapkan pemerintah tak sesuai kondisi di lapangan. Kedua, pemberian keuntungan kepada kontraktor berkisar 10-12 persen, sementara sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yaitu 15 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Riviana Noor telah menanggapi keluhan ini dengan mengatakan, bahwa harga satuan sudah sesuai standardisasi kabupaten dan dibuat surat keputusan (SK)-nya. Revisi terhadap harga satuan bisa dilakukan apabila terjadi kenaikan harga secara nasional. Sedangkan keluhan keuntungan yang hanya 10-12 persen, ia mengatakan tak ada masalah apabila pihaknya memberi keuntungan di bawah persentase maksimal.
“Yang jadi masalah kalau kami berikan lebih 15 persen, dan pada saat melakukan penawaran pasti penyedia sudah membaca itu. Artinya, kalau mereka merasa dirugikan dengan keuntungan yang hanya 12 persen pasti mereka tak akan menawar,” kata Riviana Noor.
Rudiansyah kemarin mengatakan, Kadin mendorong agar pemerintah mengubah harga satuan. Salah satu alasannya jangan sampai ada yang dikorbankan, yaitu kualitas pekerjaan proyek pembangunan.
“Bisa saja, misalnya, seharusnya sesuai rencana anggaran biaya (RAB) campuran semen 1 banding 3, mau tidak mau jadi 1 banding 5 atau 1 banding 4 ‘kan begitu. Artinya, mengurangi kualitas proyek itu sendiri,” ujarnya. Berikutnya, lanjut dia, bagaimana pemerintah mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) kepada kontraktor. Terkait pungli yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum ini lembaganya telah menerima keluhan dari anggota, namun masih perlu dibuktikan kebenarannya.
Berkaitan keluhan pengusaha jasa konstruksi ini, Rudiansyah mengatakan segera membawanya untuk bertemu Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah diagendakan pada Jumat (17/11), hari ini.
“Kami berharap pj bupati bisa memberikan solusi yang berimbang antara harga satuan, keuntungan, yang berimbas pada kualitas terbaik dari proyek pembangunan yang dikerjakan kontraktor,” kata Rudiansyah sembari meminta agar media ini turut meliput pada kegiatan temu Kadin dengan Makmur Marbun itu. (far/k15/jnr)