KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp 14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp 12.000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp 17.000 per liter untuk kemasan premium.
Saran tersebut disampaikan KPPU melalui
surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait
Harga Minyak Goreng, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada
tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada
periode Juni-Juli 2021.
Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah
melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak
goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data
pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO
(internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli
2021.
“Namun sampai saat ini data harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah),” terang Taufik Ariyanto, Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU dalam rilis pers yang diterima Redaksi Radar Tarakan, Sabtu (10/9).
Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama
Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga
CPO sebesar Rp 9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng
kemasan premium mencapai 2,4x hingga 3x.
Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak
goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x-1,9x. Dalam periode semester I tahun 2021,
dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.
“Sementara itu pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya
sebesar 1,5x-1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana
sebesar 1,3x-1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi,” tambah Taufik merinci.
Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS.
Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng. Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan.
Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp 17.350 per liter.
Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp 2.500 per kg.
“Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter. Penurunan HET untuk minyak
goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya
terhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM. Penurunan harga
tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng
kamasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini,” urai Taufik lebih jauh. (lim)