BALIKPAPAN – Polda Kaltim masih menunggu surat izin penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Samarinda. Surat itu sebagai landasan agar bisa mencari bukti dan dokumen asli di Kantor Gubernur Kaltim terkait 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga dipalsukan. Meski ada potensi kasus pemalsuan ini dihentikan, namun tindak pidana lain bisa menyeruak jika ada laporan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji mengungkapkan, jika upaya penggeledahan di Kantor Gubernur Kaltim tidak ditemukan dokumen asli terkait laporan pemalsuan IUP, kasus ini tidak serta-merta berhenti. Karena dalam prosesnya, diduga ada unsur tindak pidana penipuan. Berdasarkan sejumlah informasi yang dia peroleh dari rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim.
“Kalau tindak pidana pemalsuan, berarti ada perbuatan membuat (dokumen palsu berdasarkan dokumen asli). Kemudian menimbulkan kerugian bagi korban. Nah dalam keterangan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), telah ada laporan terkait dugaan penipuan di enam polda (termasuk di Ditreskrimsus Polda Kaltim),” ungkap Kristiaji kepada Kaltim Post (Kaltim Post Group).